peraturan:0tkbpera:eb7ef0469ad23a2c5782e8770da04529
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Desember 1988 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 45/PJ.54/1988 TENTANG INVENTARISASI LP2 SPT PPh 1986 (SE SERI PEMERIKSAAN - 50) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Untuk kepentingan pengawasan atas pelaksanaan pemeriksaan SPT PPh tahun 1986, diminta agar Saudara melaporkan pelaksanaan pemeriksaan LP2 SPT PPh 1986 dengan mengisi daftar terlampir sesuai dengan petunjuk pengisiannya, dan segera mengirimkannya ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (c.q. Dit. P2W) selambat-lambatnya tanggal 15 Januari 1989, dengan menggunakan sarana pengiriman tercepat. Sebagai bahan perbandingan bersama ini disampaikan kepada Saudara daftar "Distribusi Lembar Penugasan Pemeriksaan SPT PPh 1986 per Inspeksi Pajak Per - 24 Desember 1988". Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PENGUSUTAN DAN PENGENDALIAN WILAYAH ttd Drs. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/eb7ef0469ad23a2c5782e8770da04529.txt · Last modified: 2023/02/05 20:55 (external edit)