peraturan:0tkbpera:eb46c61f91aab8c2b002b288485fc118
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
19 Desember 1986
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 59/PJ.3/1986
TENTANG
TATA CARA PENYELESAIAN PEMBAYARAN PPN OLEH PARA KONTRAKTOR PLN. (SERI PPN-95)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
1. Dengan ini diberitahukan bahwa pembangunan proyek-proyek PLN di berbagai daerah dilakukan
dengan dana yang diperoleh dari pinjaman Luar Negeri.
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor : 402/KMK.04/1985 tanggal 24 April 1985 PPN yang terhutang dibayar oleh Pemerintah dengan
dana yang berasal dari APBN yang disediakan untuk Departemen Teknis atau Lembaga Pemerintah
dalam hal ini PLN yang menangani proyek Pemerintah tersebut. Namun dalam praktek timbul kesulitan
karena Direktorat Jenderal Anggaran tidak melakukan pembayaran PPN yang terhutang tersebut
diatas kepada PLN tetapi megeluarkan SPM Nihil (oleh KPN Jakarta 1) yang kemudian ditata usahakan
sebagai penerimaan pada Inspeksi Pajak Jakarta Pusat Satu. Dengan demikian meskipun PPN yang
terhutang oleh PLN telah dilunaskan namun PLN tidak dapat membauarkan jumlah PPN tersebut
kepada para kontraktor yang bersangkutan dan pada gilirannya para kontraktor yang bersangkutan
tidak dapat menetorkan jumlah PPN yang terhutang ke Kantor Inspeksi Pajak dimana kontraktor yang
bersangkkutan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Perlu diberitahukan bvahwa jumlah PPN yang telah dosetor oleh Direktorat Jenderal Anggaran melalui
KPN Jakarta 1 adalah sebesar : Rp.33,4 milyar untuk periode 1985/1986 (SPM Nihil dibuat pada
tanggal 30 Maret 1986) dan untuk hutang PPN periode 1986/1987 akan disetor dengan cara yang sama
sejumlah Rp.34,6 milyar.
2. Meskipun PPN yang terhutang oleh PLN kepada kontraktornya telah dilunaskan, namun dalam
administrasi pajak para Pengusaha Kena Pajak rekanan PLN masih mempunyai hutang PPN yang
belum diselesaikan.
Untuk mengatasi masalah tersebut diatas maka bersama ini diberikan petunjuk mengenai tata cara
penyelesaian PPN yang terhutang oleh para kontraktor PLN sebagai berikut :
2.1 Para kontraktor rekanan PLN (selanjutnya disebut kontraktor) yang telah menerima
pembayaran terjamin dari PLN,diharuskan membuat :
2.1.1 Daftar penerimaan pembayaran terjamin dari PLN yang memuat jumlah pembayaran
terjamin (Dasar Pengenaan Pajak) dan PPN yang terhutang menurut model yang
dilampirkan bersama ini.
2.1.2 Faktur Pajak dalam rangkap 4 (empat) :
- Lembar ke-1 : untuk PLN
- Lembar ke-2 : untuk Inspeksi Pajak Domisili melalui PLN
- Lembar ke-3 : untuk Inspeksi Pajak Domisili melalui Kontraktor
(dilampirkan pada SPT Masa PPN)
- Lembar ke-4 : untuk arsip Pengusaha Kena Pajak.
Untuk penerimaan pembayaran terjamin tahun 1985/1986 (s/d bulan Maret 1986)
cukup dibuat satu Faktur Pajak.Tanggal yang dicantumkan pada Faktur Pajak yang
dibuat untuk realisasi pembayaran terjmin tahun 1985/1986 adalah tanggal 29 Maret
1986.
2.1.3 Surat Setoran Pajak (bentuk terlampir) dalam rangkap 4 (empat) :
- Lembar ke-1 : untuk Kontraktor (putih)
- Lembar ke-2 : untuk Ispeksi Pajak Domisili melalui Kontraktor yang
bersangkutan (merah)
- Lembar ke-3 : untuk Inspeksi Pajak Domisili melalui Inspeksi Pajak
Jakarta Pusat Satu (kuning)
- Lembar ke-4 : untuk arsip Inspeksi Pajak Jakarta Pusat Satu
(hijau).
2.2 Dokumen tersebut dalam butir 2.1.3.(Surat Setoran Pajak) diserahkan oleh Kontraktor
kepada PLN yang kemudian oleh PLN disampaikan ke Kantor Inspeksi Pajak Jakarta Pusat
Satu untuk diminta pengesahannya dengan cara memberi cap "PPN telah disetor/dilunasi
denganSPM tanggal ..........No. : ...................." Penyampaian Surat Pajak kepada Inspeksi
Pajak Jakarta Pusat Satu harus disertai suatu nominatif yang dibuat oeh PLN yang berfungsi
sebagai Daftar Pengantar SSP.
2.3 Kantor Inspeksi Pajak Jakarta Pusat Satu selanjutnya menerbitkan Bukti Pelunasan PPN
(bentuk terlampir) dalam rangkap 4 (empat) :
- Lembar ke-1 : untuk Inspeksi Pajak Domisili yang dikirimkan bersamaan
dengan lembar ke-3 Surat Setoran Pajak.
- Lembar ke-2 : untuk Kontraktor
- Lembar ke-3 : untuk PLN
- Lembar ke-4 : untuk arsip Inspeksi Pajak Jakarta Pusat Satu.
Bukti pelunasan PPN yang terhutang oleh PLNtersubut harus ditanda tangani oleh Kepala
Inspeksi Pajak atau Pejabat yang ditunjuk.
2.4 Kantor Inspeksi Pajak Domisili yang menerima Surat Setoran Pajak dan Bukti Pelunasan PPN
yang terhutang oleh PLN tersebut diatas menempelkan Bukti Pelunasan PPN tersebut dalam
Kartu Pengawasan Pembayaran (KP.PPN.11A) Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak yang
telah dicap oleh Kantor Inspeksi Pajak Jakarta Pusat Satu tersebut mempunyai nilai yang
sama dengan Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak yang lain.
Perlu ditambahkan bahwa Bukti Pelunasan PPN sebagaimana dimaksud dalam butir 2.3 dan 2.4 diatas yang
diterima oleh Inspeksi Pajak Domisili hendaknya tidak diperlakukan sebagai penerimaan SPH dan karenanya
tidak mempengaruhi Laporan KPL.P.3.3 (P.Vi).
Demikianlah untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
SALAMUN A.T.
peraturan/0tkbpera/eb46c61f91aab8c2b002b288485fc118.txt · Last modified: by 127.0.0.1