peraturan:0tkbpera:eb30fa42eeb3bf429cb7e3a3d7061b3b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
1 Pebruari 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 21/PJ.32/1996
TENTANG
PENEGASAN ATAS PENANGGUHAN PPn BM DAN RESTITUSI PPN ATAS BARANG MODAL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 24 Nopember 1995 perihal tersebut di atas, dengan
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan surat Menteri Keuangan RI Nomor 173/MK.04/1995 tanggal 3 April 1995 dan surat
Direktur Jenderal Pajak Nomor S-434/PJ.5/1995 tanggal 4 April 1995 perihal penangguhan PPN atas
impor barang modal tertentu dan dengan menunjuk surat Direktur Jenderal Pajak Nomor
S-52/PJ./1995 tanggal 18 September 1995 dan Nomor S-53/PJ./1995 tanggal 26 September 1995
kepada Bapak Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM tentang perpanjangan masa
transisi pemberian fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPn BM atas impor barang modal tertentu,
maka bagi investor yang memperoleh Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (SPPMDN)
atau Surat Persetujuan Presiden (SPPMA) serta persetujuan perluasannya yang diterbitkan oleh
BKPM antara tanggal 1 Januari 1995 sampai dengan 31 Maret 1996, masih dapat diberikan fasilitas
penangguhan pembayaran PPN dan PPn BM.
Jangka waktu pemberian fasilitas penangguhan adalah 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkannya
SPPMDN atau SPPMA serta perluasannya tersebut.
2. Sehubungan dengan ketentuan di atas, maka atas impor barang modal bagi Koperasi Swadharma
sesuai dengan jumlah dan rincian seperti tercantum dalam master list BKPM Nomor 538/Pabean/1995
tanggal 27 Pebruari 1995 yang diterbitkan berdasarkan Surat Persetujuan Perluasan PMDN Nomor
24/PMDN/1995 tanggal 16 Januari 1995, dapat diberikan fasilitas penangguhan pembayaran PPN dan
PPn BM.
3. Dalam hal telah dilakukan pembayaran PPN dan PPn BM atas sebagian barang yang diimpor karena
belum diperolehnya fasilitas penangguhan ini, maka dengan diterbitkannya Surat Persetujuan
Penangguhan Pembayaran PPN/PPn BM dari BKPM pembayaran tersebut merupakan pembayaran
pajak yang seharusnya tidak terutang. PPN dan PPn BM yang terutang dapat diminta kembali,
namun untuk PPN baru dapat diberikan restitusi apabila PPN Pajak Masukan tersebut belum
dikreditkan.
4. Dengan menunjuk ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-undang Nomor 6 Tahun
1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-31/PJ.2/1988 tanggal 16 September 1988 perihal pengembalian kelebihan pembayaran pajak
yang seharusnya tidak terutang, maka atas pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang
sebagaimana dimaksud pada butir 3, dapat diajukan permohonan pengembalian pajak secara tertulis
yang diajukan kepada kantor Pelayanan Pajak tempat Koperasi Swadharma dikukuhkan.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/eb30fa42eeb3bf429cb7e3a3d7061b3b.txt · Last modified: by 127.0.0.1