peraturan:0tkbpera:eb2e9dffe58d635b7d72e99c8e61b5f2
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
25 Maret 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 761/PJ.51.1/1998
TENTANG
PENEGASAN PEMBETULAN FAKTUR PAJAK STANDAR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 14 Oktober 1997 hal permohonan penegasan tentang pembuatan
Nota Kredit, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-53/PJ./1994 tanggal
29 Desember 1994 tentang penetapan saat pembuatan, bentuk, ukuran, pengadaan, tata cara
penyampaian dan tata cara pembetulan Faktur Pajak Standar; Atas Faktur Pajak Standar yang hilang,
rusak atau cacat, atau salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan, Pengusaha Kena Pajak
penjual dapat membetulkan Faktur Pajak Standar tersebut dengan menerbitkan Faktur Pajak Standar
Pengganti.
2. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan tentang tata cara pembetulan
Faktur Pajak Standar yang rusak atau cacat atau salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan
sebagai berikut :
a. Atas Faktur Pajak Standar yang rusak atau cacat salah dalam pengisian atau salah dalam
penulisan, Pengusaha Kena Pajak Penjual dapat membuat Faktur Pajak Standar Pengganti.
b. Pembetulan Faktur Pajak Standar yang rusak dan cacat atau salah dalam pengisian atau salah
dalam penulisan tidak diperkenankan dengan cara menghapus atau mencoret, atau dengan
cara lain, selain yang telah ditetapkan pada butir 1.
c. Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti dilaksanakan seperti halnya Faktur Pajak Standar
biasa.
d. Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, diisi berdasarkan
keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak Standar yang rusak atau
cacat atau salah dalam penulisan atau salah dalam pengisian tersebut.
e. Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, dibubuhkan cap yang
mencantumkan Nomor Seri, Kode dan tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti tersebut.
f. Faktur Pajak Standar Pengganti dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang sama
dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak Standar yang diganti.
g. Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk
membetulkan SPT Masa PPN pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak
Standar tersebut.
Demikian untuk Saudara maklumi.
A.n DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/eb2e9dffe58d635b7d72e99c8e61b5f2.txt · Last modified: by 127.0.0.1