peraturan:0tkbpera:eb1848290d5a7de9c9ccabc67fefa211
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
12 Maret 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 52/PJ.7/2003
TENTANG
PENEGASAN TENTANG LAPORAN KEGIATAN PEMERIKSAAN
DALAM RANGKA TIM OPTIMALISASI PENERIMAAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai pengisian Laporan Kegiatan Pemeriksaan pada lampiran
7 a dan 7 b surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-14/PJ.7/2002 tanggal 30 Januari 2003, dengan ini
ditegaskan sebagai berikut:
1. Untuk pelaporan bulanan sampai dengan bulan Juni 2003, yang dimaksud dengan WP Besar dan WP
Menengah adalah Wajib Pajak dalam Daftar Persediaan Kriteria Seleksi dengan kode B untuk Wajib
Pajak Besar dan M untuk Wajib Pajak Menengah. Pemeriksaan yang dilakukan diluar daftar persediaan
Wajib Pajak Kriteria Seleksi dikategorikan sebagai Wajib Pajak Kecil.
2. Untuk mempermudah penentuan status Wajib Pajak dalam pelaksanaan pelaporan, maka:
- apabila UP3 yang melaksanakan pemeriksaan kriteria seleksi adalah KPP maka status semua
Wajib Pajak yang diperiksa adalah Wajib Pajak Menengah;
- apabila dilakukan pemeriksaan lengkap maka Kepala Kantor Wilayah harus segera
menginformasikan status (B atau M) Wajib Pajak Kriteria Seleksi yang sedang diperiksa ke
masing-masing UP3 yang ditunjuk.
3. Pengisian status Wajib Pajak berdasarkan KLU sektor dapat dilakukan berdasarkan digit pertama kode
KLU dalam daftar persediaan Wajib Pajak Kriteria Seleksi atau berdasarkan digit pertama KLU dalam
SPT Wajib Pajak untuk pemeriksaan lainnya diluar pemeriksaan kriteria seleksi.
4. Untuk mendukung pelaporan diatas maka dalam menentukan UP3 berdasarkan daftar persediaan
Wajib Pajak Kriteria Seleksi Triwulan IV yang diterbitkan pada tanggal 28 Februari 2003, diminta agar
Saudara langsung mencantumkan kode B atau M dan kode KLU dalam surat penugasan pemeriksaan.
5. Mengingat sampai dengan tanggal 10 Maret 2003 ada beberapa Kantor Wilayah yang belum
mengirimkan laporan rutin Program Optimalisasi Penerimaan Pajak baik untuk ekstensifikasi,
pemeriksaan maupun penagihan, diminta kerjasama Saudara untuk mengkoordinir setiap UP3
diwilayahnya agar segera menyusun laporan dimaksud untuk kemudian dikirimkan ke Direktorat P4
sesuai waktu yang telah ditentukan. Laporan rutin untuk bulan Januari dan Februari yang belum
dikirimkan ke Direktorat P4 harus disampaikan selambat-lambatnya tanggal 10 April 2003.
Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR,
ttd
GUNADI
peraturan/0tkbpera/eb1848290d5a7de9c9ccabc67fefa211.txt · Last modified: by 127.0.0.1