peraturan:0tkbpera:eb1848290d5a7de9c9ccabc67fefa211
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 Maret 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 52/PJ.7/2003 TENTANG PENEGASAN TENTANG LAPORAN KEGIATAN PEMERIKSAAN DALAM RANGKA TIM OPTIMALISASI PENERIMAAN PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai pengisian Laporan Kegiatan Pemeriksaan pada lampiran 7 a dan 7 b surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-14/PJ.7/2002 tanggal 30 Januari 2003, dengan ini ditegaskan sebagai berikut: 1. Untuk pelaporan bulanan sampai dengan bulan Juni 2003, yang dimaksud dengan WP Besar dan WP Menengah adalah Wajib Pajak dalam Daftar Persediaan Kriteria Seleksi dengan kode B untuk Wajib Pajak Besar dan M untuk Wajib Pajak Menengah. Pemeriksaan yang dilakukan diluar daftar persediaan Wajib Pajak Kriteria Seleksi dikategorikan sebagai Wajib Pajak Kecil. 2. Untuk mempermudah penentuan status Wajib Pajak dalam pelaksanaan pelaporan, maka: - apabila UP3 yang melaksanakan pemeriksaan kriteria seleksi adalah KPP maka status semua Wajib Pajak yang diperiksa adalah Wajib Pajak Menengah; - apabila dilakukan pemeriksaan lengkap maka Kepala Kantor Wilayah harus segera menginformasikan status (B atau M) Wajib Pajak Kriteria Seleksi yang sedang diperiksa ke masing-masing UP3 yang ditunjuk. 3. Pengisian status Wajib Pajak berdasarkan KLU sektor dapat dilakukan berdasarkan digit pertama kode KLU dalam daftar persediaan Wajib Pajak Kriteria Seleksi atau berdasarkan digit pertama KLU dalam SPT Wajib Pajak untuk pemeriksaan lainnya diluar pemeriksaan kriteria seleksi. 4. Untuk mendukung pelaporan diatas maka dalam menentukan UP3 berdasarkan daftar persediaan Wajib Pajak Kriteria Seleksi Triwulan IV yang diterbitkan pada tanggal 28 Februari 2003, diminta agar Saudara langsung mencantumkan kode B atau M dan kode KLU dalam surat penugasan pemeriksaan. 5. Mengingat sampai dengan tanggal 10 Maret 2003 ada beberapa Kantor Wilayah yang belum mengirimkan laporan rutin Program Optimalisasi Penerimaan Pajak baik untuk ekstensifikasi, pemeriksaan maupun penagihan, diminta kerjasama Saudara untuk mengkoordinir setiap UP3 diwilayahnya agar segera menyusun laporan dimaksud untuk kemudian dikirimkan ke Direktorat P4 sesuai waktu yang telah ditentukan. Laporan rutin untuk bulan Januari dan Februari yang belum dikirimkan ke Direktorat P4 harus disampaikan selambat-lambatnya tanggal 10 April 2003. Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. DIREKTUR, ttd GUNADI
peraturan/0tkbpera/eb1848290d5a7de9c9ccabc67fefa211.txt · Last modified: (external edit)