peraturan:0tkbpera:eae15aabaa768ae4a5993a8a4f4fa6e4
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              6 Nopember 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2514/PJ.54/1998

                            TENTANG

            PENGENAAN PPN ATAS PENJUALAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C (BATU ALAM)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  perihal seperti tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan penjelasan 
sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa PT. XYZ NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX adalah perusahaan 
    yang bergerak di bidang usaha penambangan bahan galian golongan C berupa batu andesit (batu 
    gunung) dengan lokasi di Kampung A, Bogor. Hasil produksi diperoleh dari hasil peledakan berupa 
    batu belah dan pasir batu. Selanjutnya batu belah dan pasir batu tersebut tanpa melalui pengolahan 
    dijual kepada pembeli lepas (pengemudi truk angkutan batu) yang tidak bersedia dipungut PPN. 
    Saudara mengajukan permohonan agar PT. XYZ dipertimbangkan tidak diwajibkan untuk memungut 
    PPN dari para pembelinya.

2.  Dalam Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    undang Nomor 11 TAHUN 1994 diatur bahwa jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf 
    b dan jenis jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e yang tidak dikenakan pajak 
    berdasarkan Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

3.  Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 
    Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan atas Barang 
    Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 diatur sebagai 
    berikut :
    a.  Pasal 3 butir 4 mengatur jenis barang yang tidak dikenakan PPN adalah barang hasil 
        pertambangan, penggalian, dan pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.
    b.  Pasal 7 mengatur bahwa barang hasil pertambangan, penggalian dan pengeboran yang 
        diambil langsung dari sumbernya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi :
        -   Minyak mentah
        -   Gas bumi
        -   Pasir dan kerikil
        -   Barang hasil pertambangan, penggalian, pengeboran lainnya yang diambil langsung 
            dari sumbernya.

4.  Berdasarkan uraian pada butir 2 dan 3 di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, 
    dengan ini kami tegaskan bahwa batu belah dan pasir batu merupakan barang hasil pertambangan 
    dan penggalian yang diambil langsung dari sumbernya dan atas penyerahan batu belah dan pasir batu 
    tersebut merupakan penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/eae15aabaa768ae4a5993a8a4f4fa6e4.txt · Last modified: (external edit)