peraturan:0tkbpera:eab1bceaa6c5823d7ed86cfc7a8bd824
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 November 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 969/PJ.53/2004 TENTANG PERLAKUAN PPN ATAS JASA ANGKUTAN UDARA LUAR NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor 01/TA/DD/VIII/04 tanggal 10 Agustus 2004 hal Mohon Penegasan bahwa Jasa Angkutan Udara Luar Negeri tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, dengan ini diberitahukan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa : PT ABC Tour & Travel (PT ABC TT), NPWP: 00.000.000.0-000.000, yang bergerak di bidang usaha Keagenan dan Biro Perjalanan memohon penegasan bahwa Jasa Angkutan Udara Luar Negeri tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Penegasan ini diperlukan oleh PT ABC TT untuk menghindari perbedaan persepsi dengan mitra usaha. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain mengatur : a. Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. b. Pasal 4A ayat (3) huruf i, bahwa jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, mengatur bahwa jenis jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i adalah jasa angkutan umum di darat, di laut, di danau, dan di sungai yang dilakukan oleh Pemerintah atau swasta. Di dalam memori penjelasannya diuraikan bahwa jasa angkutan umum di darat dan di air tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sedangkan jasa angkutan udara dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Namun demikian jasa angkutan udara luar negeri tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, karena penyerahan jasa tersebut dilakukan di luar Daerah Pabean. Termasuk dalam pengertian jasa angkutan udara luar negeri adalah jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri tersebut. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa Jasa Angkutan Udara Luar Negeri tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai karena penyerahan jasa tersebut dilakukan di luar Daerah Pabean. Termasuk dalam pengertian Jasa Angkutan Udara Luar Negeri adalah jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri tersebut. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal, Direktur PPN dan PTLL, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan; 3. Kepala KPP Jakarta Kelapa Gading.
peraturan/0tkbpera/eab1bceaa6c5823d7ed86cfc7a8bd824.txt · Last modified: (external edit)