peraturan:0tkbpera:eaae5e04a259d09af85c108fe4d7dd0c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Agustus 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1572/PJ.53/1995 TENTANG PERMOHONAN PENJELASAN PPN/PPN BM ATAS PEMBANGUNAN IRD RSUD DR SOETOMO SURABAYA (BANTUAN HIBAH JEPANG) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 11 Juli 1995 perihal tersebut di atas dan menambah penjelasan atas surat kami Nomor S-1204/PJ.53/1995 TANGGAL 4 Juli 1995, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam Keputusan Presiden Nomor 58 TAHUN 1985 jo. Surat Menteri Keuangan Nomor 678/MK.01/1985, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 402/KMK.04/1985, Surat Menteri Keuangan Keuangan Nomor S-298/MK.01/1987 19 Agustus 1987, Nomor S-1604/MK.00/1989 tanggal 24 Oktober 1989, dan Nomor S-1322/MK.04/1992 tanggal 22 Oktober 1992, telah ditetapkan antara lain : 1.1. Besarnya PPN yang terutang atas penyerahan jasa pemborongan bangunan atau barang tidak bergerak lainnya oleh kontraktor proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Dana Bantuan Luar Negeri (proyek DBLN) adalah sebesar 10% dari nilai kontrak. PPN tersebut dibayar Pemerintah melalui penerbitan SPM Nihil. 1.2. Kontrak proyek DBLN hendaknya memuat antara lain : 1.2.1. Nilai/jumlah kontrak borongan; 1.2..2 Jumlah PPN terutang yaitu 10% x nilai kontrak. 2. Permasalahan Saudara sebagaimana tersebut dalam surat Saudara dan penjelasan tambahan yang Saudara sampaikan, yaitu : 2.1. Kontrak pembangunan IRD RSUD XYZ Surabaya (proyek DBLN) ditanda tangani pada tanggal 11 Januari 1994 dan telah selesai dilaksanakan sebelum tanggal 1 April 1995; 2.2. Nilai kontrak sebesar JPY 2.650.000.000 (tidak termasuk PPN) dengan rincian : - untuk pembangunan gedung : JPY 1.994.500.000 - untuk perlengkapan alat-alat kesehatan : JPY 655.500.000 2.3. Di dalam kontrak tidak memuat ketentuan PPN yang terutang; 3. Dengan terbitnya Keputusan Presiden Nomor 13 TAHUN 1995 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 191/KMK.04/1995 tanggal 12 Mei 1995, maka terhitung sejak tanggal 1 April 1995, Direktorat Jenderal Anggaran tidak lagi menerbitkan SPM Nihil. Dengan demikian, apabila atas kontrak pembangunan IRD RSUD XYZ Surabaya diharuskan untuk dibuat/dilakukan addendum sebesar PPN 10% x JPY 2.650.000.000, maka juga tidak dapat diterbitkan SPM Nihil. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini kami tegaskan bahwa : 4.1. Atas kontrak pembangunan IRD RSUD XYZ Surabaya antara Departemen Kesehatan RI dan ABC, tanggal 11 Januari 1995, tidak perlu dibuat/dilakukan addendum kontrak sebesar PPN yang terutang (10% x JPY. 2.650.000.000). 4.2. Walaupun tidak ada SPM Nihil atas pembayaran PPN yang terutang sebagaimana tersebut dalam butir 4.1, akan tetapi hak dan kewajiban PKP di bidang pemungutan PPN tetap harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 4.3. Dalam hal PKP mengajukan permohonan restitusi PPN, maka permohonan tersebut tetap dapat diproses sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01/PJ./1995 tanggal 4 Januari 1995 dan ketentuan-ketentuan lainnya yang berkenaan dengan restitusi PPN, setelah dilakukan pemeriksaan oleh KPP Badora untuk meyakini bahwa Pajak Masukan yang diminta untuk direstitusi adalah benar-benar PPN yang dibayar oleh ABC yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan proyek IRD RSUD XYZ Surabaya. Demikian agar Saudara Maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/eaae5e04a259d09af85c108fe4d7dd0c.txt · Last modified: by 127.0.0.1