peraturan:0tkbpera:eaae339c4d89fc102edd9dbdb6a28915
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 394/KMK.04/1996
TENTANG
PELAKSANAAN PEMBAYARAN DAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN
ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan
atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan, telah diatur tentang kewajiban
pembayaran dan pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau
bangunan;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996, pelaksanaan
pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan ditetapkan
lebih lanjut oleh Menteri Keuangan;
c. bahwa oleh karena itu, dipandang perlu untuk menetapkan tata cara pembayaran, pemotongan,
penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan sehubungan dengan penghasilan dari persewaan tanah
dan/atau bangunan, dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
2. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-
undang Nomor 7 TAHUN 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang
Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3459) dan dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7
Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan
dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 46, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3636);
4. Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN PEMBAYARAN DAN
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN.
Pasal 1
Penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan sehubungan dengan persewaan tanah
dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran,
pertokoan, atau pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan bangunan
industri, terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Pasal 2
(1) Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah :
a. sebesar 6% (enam persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan
bersifat final dalam hal kepemilikan tanah dan/atau bangunan yang disewakan maupun yang
menyewakannya adalah Wajib Pajak badan dalam negeri atau bentuk usaha tetap;
b. sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan
dan bersifat final dalam hal yang menyewakan adalah Wajib Pajak orang pribadi dalam
negeri;
c. sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan
dan bersifat final dalam hal kepemilikan tanah dan/atau bangunan yang disewakan adalah
milik Wajib Pajak orang pribadi tetapi yang menyewakannya adalah Wajib Pajak badan dalam
negeri atau bentuk usaha tetap.
(2) Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau
terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah
dan/atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan,
biaya fasilitas lainnya dan "service charge" baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun
yang disatukan.
Pasal 3
(1) Apabila penyewa adalah badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara
kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan
orang pribadi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, Pajak Penghasilan yang terutang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dipotong oleh penyewa.
(2) Apabila penyewa adalah orang pribadi atau bukan Subjek Pajak Penghasilan selain yang tersebut pada
ayat (1) Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dibayar sendiri
oleh pihak yang menyewakan.
Pasal 4
Penyewa sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) berkewajiban untuk
a. memotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada saat pembayaran atau
terutangnya sewa;
b. memberikan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Final kepada orang atau badan yang menyewakan
pada saat dilakukannya pemotongan Pajak Penghasilan;
c. menyetorkan Pajak Penghasilan yang telah dipotong dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP)
pada bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro, selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya
setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa;
d. melaporkan Pajak Penghasilan yang telah dipotong dan disetor kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak
tempat penyewa terdaftar sebagai Wajib Pajak, selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya
setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa.
Pasal 5
Pihak yang menyewakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib membayar Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) Final pada bank
persepsi atau Kantor Pos dan Giro, selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan diterima
atau diperolehnya sewa.
Pasal 6
(1) Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha persewaan tanah dan/atau bangunan yang menerima atau
memperoleh penghasilan dari luar usaha persewaan tanah dan/atau bangunan, atas penghasilan
tersebut dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan dengan melampirkan Laporan Keuangan yang meliputi seluruh kegiatan
usahanya.
Pasal 7
(1) Dalam hal atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan yang diterima atau diperoleh
mulai 1 Januari 1996 sampai berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996 telah dipotong
Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 yang
jumlahnya sama atau lebih besar dari jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka
pemotongan Pajak Penghasilan tersebut bersifat final.
(2) Dalam hal atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan yang diterima atau diperoleh
mulai 1 Januari 1996 sampai berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996 telah dipotong
Pajak Penghasilan yang jumlahnya lebih kecil dari jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
atau belum dipotong Pajak Penghasilan, maka Wajib Pajak yang menerima penghasilan dari
persewaan tanah dan/atau bangunan wajib membayar sendiri Pajak Penghasilan yang kurang atau
belum dipotong tersebut selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 1996.
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 9
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juni 1996
MENTERI KEUANGAN,
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/eaae339c4d89fc102edd9dbdb6a28915.txt · Last modified: by 127.0.0.1