peraturan:0tkbpera:ea9268cb43f55d1d12380fb6ea5bf572
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
8 Agustus 1984ÂÂÂ
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 124/PJ.64/1984
TENTANG
PEMOTONGAN PPh PASAL 26 ATAS BUNGA PINJAMAN LUAR NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berkenaan dengan teleks Saudara tanggal 19 Mei 1984 No. XXX perihal tersebut pada pokok surat ini, dengan
ini kami sampaikan penegasan sebagai berikut :
1. terhadap bunga pinjaman luar negeri harus dipotong pajak penghasilan berdasarkan pasal 26 Undang-
undang Pajak Penghasilan 1984 sebesar 20%, kecuali jika terdapat Tax Treaty antara Indonesia
dengan negara dimana badan pemberi pinjaman berkedudukan (negara X), maka berlaku tarip
pemotongan menurut ketentuan Tax Treaty.
2. Tarip pemotongan menurut ketentuan Tax Treaty antara Indonesia dengan Negara X tersebut juga
berlaku dalam hal pinjaman diberikan oleh suatu cabang (branch) dari perusahaan yang berkedudukan
di Negara X tersebut yang beroperasi di negara ketiga (negara Y) meskipun antara Indonesia dengan
negara ketiga (negara Y) tidak terdapat Tax Treaty.
3. Dalam hal pinjaman diberikan oleh suatu cabang (branch) dari perusahaan di negara Y yang
beroperasi di negara ketiga (negara X) dimana antara Indonesia dengan negara ketiga tersebut
(negara X) terdapat Tax Treaty, sedangkan dengan negara dimana badan itu berkedudukan (negara
Y) Indonesia tidak mempunyai Tax Treaty, maka tarip pemotongan adalah menurut pasal 26 Undang-
undang Pajak Penghasilan, yaitu 20%.
Demikian penegasan ini disampaikan agar Saudara dapat memakluminya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
SALAMUN A.T.
peraturan/0tkbpera/ea9268cb43f55d1d12380fb6ea5bf572.txt · Last modified: by 127.0.0.1