peraturan:0tkbpera:ea81a3d20bf98ef2c9bef9dc24ec777a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
23 Agustus 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 121/PJ.33/1995
TENTANG
PEMUNGUTAN PPh PASAL 22 ATAS PEMBELIAN KEMASAN KARTON
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Surat Saudara No. XXX tanggal 27 Juli 1995 perihal seperti tersebut di atas, bersama ini
dijelaskan sebagai berikut :
1. a. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 599/KMK.04/1994 Pasal 1 huruf c
disebutkan bahwa Pemungut Pajak Pasal 22 Undang-undang No. 7 TAHUN 1983 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 10 TAHUN 1994, adalah Badan Usaha yang
bergerak di bidang industri semen, industri rokok, industri kertas, industri baja dan industri
otomotif yang ditunjuk oleh Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di
dalam negeri.
b. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.69/PJ./1995 tanggal 14 Agustus 1995
antara lain :
Pasal 1 :
(1) Badan usaha yang bergerak di bidang industri kertas ditunjuk sebagai pemungut PPh
Pasal 22 atas penjualan semua jenis kertas di dalam negeri.
(2) Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan bagi badan
usaha yang bergerak di bidang industri kertas sebagaimana tersebut pada ayat (1)
yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak, sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal
22 atas penjualan kertas di dalam negeri, dengan menggunakan formulir Penunjukan
Wajib Pajak Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 Undang-undang Nomor 7
Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10
Tahun 1994.
Pasal 2 :
Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 22 yang wajib dipungut oleh Industri Kertas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) pada saat penjualan kertas di dalam
negeri adalah 0,1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN.
Pasal 6 :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1995.
2. a. Berdasar pada ketentuan di atas maka pembelian kemasan karton dari perusahaan industri
kertas yang telah ditunjuk sebagai Pemungut Pajak PPh Pasal 22, wajib dipungut PPh Pasal 22
sebesar 0,1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP)-PPN, karena kemasan karton termasuk
hasil produksi industri kertas.
b. Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 yang diberikan oleh Pemungut Pajak (Pabrik Kertas)
merupakan kredit pajak dalam penghitungan PPh Badan tahun pajak yang bersangkutan.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN
ttd
Drs. ABRONI NASUTION
peraturan/0tkbpera/ea81a3d20bf98ef2c9bef9dc24ec777a.txt · Last modified: by 127.0.0.1