peraturan:0tkbpera:ea81a3d20bf98ef2c9bef9dc24ec777a
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                23 Agustus 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 121/PJ.33/1995

                            TENTANG

              PEMUNGUTAN PPh PASAL 22 ATAS PEMBELIAN KEMASAN KARTON

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Saudara No. XXX tanggal 27 Juli 1995 perihal seperti tersebut di atas, bersama ini 
dijelaskan sebagai berikut :

1.  a.  Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 599/KMK.04/1994 Pasal 1 huruf c 
        disebutkan bahwa Pemungut Pajak Pasal 22 Undang-undang No. 7 TAHUN 1983 sebagaimana 
        telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 10 TAHUN 1994, adalah Badan Usaha yang 
        bergerak di bidang industri semen, industri rokok, industri kertas, industri baja dan industri 
        otomotif yang ditunjuk oleh Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di 
        dalam negeri.

    b.  Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.69/PJ./1995 tanggal 14 Agustus 1995 
        antara lain :

        Pasal 1 :

        (1) Badan usaha yang bergerak di bidang industri kertas ditunjuk sebagai pemungut PPh 
            Pasal 22 atas penjualan semua jenis kertas di dalam negeri.
        (2) Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan bagi badan 
            usaha yang bergerak di bidang industri kertas sebagaimana tersebut pada     ayat (1) 
            yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak, sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 
            22 atas penjualan kertas di dalam negeri, dengan menggunakan formulir Penunjukan 
            Wajib Pajak Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 Undang-undang Nomor 7 
            Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 
            Tahun 1994.

        Pasal 2 :

            Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 22 yang wajib dipungut oleh Industri Kertas 
            sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) pada saat penjualan kertas di dalam 
            negeri adalah 0,1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN.

        Pasal 6 :

            Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1995.

2.  a.  Berdasar pada ketentuan di atas maka pembelian kemasan karton dari perusahaan industri 
        kertas yang telah ditunjuk sebagai Pemungut Pajak PPh Pasal 22, wajib dipungut PPh Pasal 22 
        sebesar 0,1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP)-PPN, karena kemasan karton termasuk 
        hasil produksi industri kertas.

    b.  Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 yang diberikan oleh Pemungut Pajak (Pabrik Kertas) 
        merupakan kredit pajak dalam penghitungan PPh Badan tahun pajak yang bersangkutan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

Drs. ABRONI NASUTION
peraturan/0tkbpera/ea81a3d20bf98ef2c9bef9dc24ec777a.txt · Last modified: (external edit)