peraturan:0tkbpera:ea81a3d20bf98ef2c9bef9dc24ec777a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Agustus 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 121/PJ.33/1995 TENTANG PEMUNGUTAN PPh PASAL 22 ATAS PEMBELIAN KEMASAN KARTON DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Saudara No. XXX tanggal 27 Juli 1995 perihal seperti tersebut di atas, bersama ini dijelaskan sebagai berikut : 1. a. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 599/KMK.04/1994 Pasal 1 huruf c disebutkan bahwa Pemungut Pajak Pasal 22 Undang-undang No. 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 10 TAHUN 1994, adalah Badan Usaha yang bergerak di bidang industri semen, industri rokok, industri kertas, industri baja dan industri otomotif yang ditunjuk oleh Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri. b. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.69/PJ./1995 tanggal 14 Agustus 1995 antara lain : Pasal 1 : (1) Badan usaha yang bergerak di bidang industri kertas ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penjualan semua jenis kertas di dalam negeri. (2) Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan bagi badan usaha yang bergerak di bidang industri kertas sebagaimana tersebut pada ayat (1) yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak, sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan kertas di dalam negeri, dengan menggunakan formulir Penunjukan Wajib Pajak Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994. Pasal 2 : Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 22 yang wajib dipungut oleh Industri Kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) pada saat penjualan kertas di dalam negeri adalah 0,1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN. Pasal 6 : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1995. 2. a. Berdasar pada ketentuan di atas maka pembelian kemasan karton dari perusahaan industri kertas yang telah ditunjuk sebagai Pemungut Pajak PPh Pasal 22, wajib dipungut PPh Pasal 22 sebesar 0,1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP)-PPN, karena kemasan karton termasuk hasil produksi industri kertas. b. Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 yang diberikan oleh Pemungut Pajak (Pabrik Kertas) merupakan kredit pajak dalam penghitungan PPh Badan tahun pajak yang bersangkutan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd Drs. ABRONI NASUTION
peraturan/0tkbpera/ea81a3d20bf98ef2c9bef9dc24ec777a.txt · Last modified: (external edit)