peraturan:0tkbpera:ea6b2efbdd4255a9f1b3bbc6399b58f4
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 Januari 2003
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 03/PJ.33/2003
TENTANG
PEMBEKUAN IZIN EMPAT AKUNTAN PUBLIK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembekuan Izin atas 4 (empat)
Akuntan Publik bersama ini disampaikan sebagai berikut:
1. Keputusan Menteri Keuangan tersebut adalah:
a. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-257/KM.6/2002 tanggal 4 November 2002 tentang
Pembekuan Izin Akuntan Publik Drs. Andi B. Surya, MBA;
b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-258/KM.6/2002 tanggal 4 November 2002 tentang
Pembekuan Izin Akuntan Publik Drs Johan Yoranouw;
c. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-259/KM.6/2002 tanggal 4 November 2002 tentang
Pembekuan Izin Akuntan Publik Drs Arief Hendra Winata;
d. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-260/KM.6/2002 tanggal 4 November 2002 tentang
Pembekuan Izin Akuntan Publik Drs Roy Alanus Salaki.
2. Jangka waktu pembekuan izin masing-masing Akuntan Publik tersebut adalah selama 6 (enam) bulan
terhitung mulai tanggal 4 November 2002.
3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa semua Jasa Akuntan Publik di
bidang jasa atestasi termasuk audit umum, audit khusus, audit, kinerja dan review, dan jasa non
atestasi yang termasuk dalam hal ini adalah konsultasi perpajakan, selama yang bersangkutan
dalam status Pembekuan Izin Akuntan Publik tidak dapat diterima untuk kepentingan perpajakan.
4. Semua Jasa Akuntan Publik tersebut yang diberikan selama yang bersangkutan dalam masa
pembekuan izin, yang telah dimasukkan untuk kepentingan perpajakan oleh Wajib Pajak pengguna
jasa akuntan publik yang bersangkutan, harus dinyatakan sebagai tidak dapat
dipertanggungjawabkan, dan harus diteliti kembali untuk menentukan kelengkapan administrasi
perpajakan Wajib Pajak tersebut.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/ea6b2efbdd4255a9f1b3bbc6399b58f4.txt · Last modified: by 127.0.0.1