peraturan:0tkbpera:ea6979872125d5acbac6068f186a0359
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     9 Desember 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2762/PJ.53/1994

                            TENTANG

                        PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX  tanggal 15 Juli 1994 perihal tersebut di atas dengan ini 
disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPN 1984 jis. Pasal 1 angka 2 PP Nomor 28 TAHUN 1988 
    dan Pasal 1 angka 16 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ./1994 tanggal 26 Januari 
    1994, Jasa pelabuhan laut dan pelabuhan udara termasuk jasa freight forwarding (mengeluarkan 
    barang-barang dari pelabuhan) adalah Jasa Kena Pajak.

2.  Sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 855/KMK.01/1993 Tentang 
    Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE), yang dimaksud dengan EPTE adalah suatu tempat 
    atau bangunan dari suatu perusahaan industri dengan batas-batas tertentu yang didalamnya 
    iberlakukan ketentuan-ketentuan khusus dibidang pabean, perpajakan termasuk PPN dan PPn BM dan 
    tata niaga impor, yang diperuntukkan bagi pengolahan barang dan/atau bahan yang berasal dari luar 
    daerah pabean Indonesia, Kawasan Berikat, EPTE lainnya, yang hasilnya terutama untuk tujuan 
    ekspor. Ketentuan-ketentuan khusus PPN dan PPn BM yang diberikan berupa fasilitas PPN dan PPn 
    BM yang terutang tidak dipungut atas impor/penyerahan barang modal dan barang/bahan, 
    pemasukan BKP, pengiriman BKP, penyerahan BKP dan penyerahan kembali BKP dari dan ke dalam 
    EPTE.

3.  Penjelasan tersebut pada butir 3 menyatakan bahwa fasilitas PPN dan PPn BM terutang tidak dipungut 
    sehubungan dengan EPTE berlaku hanya untuk BKP yang akan diolah/dimanfaatkan di wilayah EPTE. 
    Sedangkan untuk jasa freight forwarding merupakan jasa yang diberikan di luar wilayah EPTE (daerah 
    Pabean) dan dimanfaatkan di luar wilayah EPTE, sehingga atas penyerahan jasa tersebut tetap 
    terutang (harus dipungut) PPN.

4.  Sehubungan dengan surat Saudara tersebut di atas, yang menanyakan PPN atas penyerahan jasa 
    freight forwarding (JKP) dari PT XYZ (PKP) kepada PT ABC yang berada dalam EPTE, maka dengan 
    memperhatikan penjelasan dimaksud pada butir 1 sampai dengan 3, kami tegaskan bahwa 
    penyerahan JKP dari PT. XYZ kepada PT. ABC  terutang PPN dan PPN tersebut tetap harus dipungut.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/ea6979872125d5acbac6068f186a0359.txt · Last modified: (external edit)