peraturan:0tkbpera:ea5d2f1c4608232e07d3aa3d998e5135
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2001
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 1995
TENTANG BEA MASUK, BEA MASUK TAMBAHAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PENJUALAN ATAS
BARANG MEWAH DAN PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH
YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU DANA PINJAMAN LUAR NEGERI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi melalui pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai
dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan
Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3984);
3. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN
1995 TENTANG BEA MASUK, BEA MASUK TAMBAHAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN
ATAS BARANG MEWAH DAN PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG
DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU DANA PINJAMAN LUAR NEGERI.
Pasal I
Mengubah Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan,
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka
Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 70) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 95),
sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 3
Pajak Penghasilan yang terhutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh kontraktor, konsultan
dan pemasok (supplier) utama dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan proyek-
proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana hibah dan atau dana pinjaman luar negeri, ditanggung
oleh Pemerintah."
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Mei 2001
PRESIDEN REPUBLIK IND0NESIA,
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Mei 2001
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 48
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2001
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 1995
TENTANG BEA MASUK, BEA MASUK TAMBAHAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PENJUALAN ATAS
BARANG MEWAH DAN PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH
YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU DANA PINJAMAN LUAR NEGERI
UMUM
Bahwa dalam rangka pembangunan nasional dalam rangka pemulihan kegiatan ekonomi serta kelangsungan
pembiayaan proyek-proyek pembangunan yang belum dapat sepenuhnya dapat dibiayai dari penerimaan dalam
negeri, maka peranan dana bantuan luar negeri baik berupa pinjaman luar negeri maupun hibah masih
diperlukan. Untuk itu pemberian fasilitas berupa pajak penghasilan ditanggung oleh pemerintah atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh kontraktor, konsultan dan pemasok (supplier) utama karena
pekerjaan yang dilakukan dalam rangka Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman
luar negeri, masih perlu diberikan. Namun demikian, fasilitas hanya bersifat sementara dan akan
dipertimbangkan kembali sesuai dengan kemampuan pembiayaan dari sumber dalam negeri dan
perkembangan sosial ekonomi nasional.
PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal II
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4092
peraturan/0tkbpera/ea5d2f1c4608232e07d3aa3d998e5135.txt · Last modified: by 127.0.0.1