peraturan:0tkbpera:ea5a486c712a91e48443cd802642223d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
27 Februari 2003
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 04/PJ.1/2003
TENTANG
PENEGASAN LEBIH LANJUT MENGENAI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS TKPKN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan masih banyaknya pertanyaan dan tidak seragamnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal
21 atas Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN), dengan ini ditegaskan kembali hal-hal
sebagai berikut :
1. Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas TKPKN yang dilakukan oleh Bendaharawan Rutin/TKPKN
agar disesuaikan dengan Surat Edaran Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-273/PJ.1/2002
tanggal 2 September 2002 tentang Perubahan Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Tunjangan
Khusus Pembinaan Keuangan Negara.
2. Bagi kantor-kantor yang belum memiliki program penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas
TKPKN dapat menghubungi Direktorat Informasi Perpajakan Sub Direktorat Pengembangan Sistem
Aplikasi dan Informasi untuk memperoleh program tersebut.
3. Diminta penghitungan PPh Pasal 21 atas TKPKN dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Demikian untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL
ttd
MOCH. SOEBAKIR
peraturan/0tkbpera/ea5a486c712a91e48443cd802642223d.txt · Last modified: by 127.0.0.1