User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:ea50fb37fdda7dd9b3b42c6f4a8b3d3f
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        7 Juli 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 542/PJ.53/2004

                            TENTANG

          PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PROGRAM (SOFTWARE) PENDIDIKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 29 April 2004, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai 
berikut :

1.  Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan bahwa :
    a.  PT ABC adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan software 
        pendidikan yang berisikan bahan-bahan pelajaran Matematika dan Fisika.
    b.  Saudara memohon agar software pendidikan tersebut dibebaskan dari pengenaan Pajak 
        Pertambahan Nilai berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 353/KMK.03/2001 tanggal 
        6 Mei 2001 yang isinya pada pasal 1 ayat 1 menjelaskan bahwa:

    "Buku-buku pelajaran umum adalah buku-buku pelajaran pokok, penunjang dan kepustakaan yang 
    dipergunakan oleh Taman Kanak-kanak, SD, SLTP, SLTA, Sekolah Luar Biasa, Perguruan Tinggi/
    Universitas, termasuk Sekolah Kejuruan, lembaga pendidikan masyarakat di jalur pendidikan luar 
    sekolah dan pendidikan keagamaan mulai tingkat dasar sampai perguruan tinggi yang mendukung 
    kurikulum sekolah yang bersangkutan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai."

2.  Undang-Undang No. 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 
    Tahun 2000, antara lain mengatur :
    a.  Pasal 1 angka 2, bahwa Barang adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya 
        dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud.
    b.  Pasal 1 angka 3, bahwa Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud dalam 
        angka 2 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
    c.  Pasal 4 huruf a, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Penyerahan Barang Kena 
        Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    d.  Pasal 4A ayat (1), bahwa jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan 
        jenis jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 yang tidak dikenakan pajak 
        berdasarkan Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
    e.  Pasal 4A ayat (2), bahwa penetapan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan 
        Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok barang 
        sebagai berikut :
        a.  barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari 
            sumbernya;
        b.  barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
        c.  makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan 
            sejenisnya;
        d.  uang, emas batangan, dan surat-surat berharga
    f.  Pasal 16B ayat (1) huruf b, bahwa dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa 
        pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau 
        selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk penyerahan Barang Kena Pajak 
        tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu. Dalam memori penjelasannya dinyatakan 
        bahwa kemudahan perpajakan yang diatur dalam pasal ini diberikan sebagai upaya untuk 
        meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa dengan membantu tersedianya buku-buku 
        pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama dengan harga yang relatif 
        terjangkau masyarakat.

3.  Pasal 2 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan 
    Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari 
    Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
    38 Tahun 2003, bahwa BKP tertentu yang atas pengenaannya dibebaskan dari pengenaan PPN adalah 
    buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama.

4.  Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353/KMK.03/2001 tentang Batasan Buku-Buku 
    Pelajaran Umum, Kitab Suci dan Buku-Buku Pelajaran Agama yang Atas Impor dan atau 
    penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengatur bahwa buku-buku 
    pelajaran umum adalah buku-buku pelajaran pokok, penunjang dan kepustakaan yang dipergunakan 
    oleh Taman Kanak-kanak, Sekolah dasar, Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Sekolah Lanjutan 
    Tingkat Atas, Sekolah Luar Biasa, Perguruan Tinggi/Universitas, termasuk Sekolah Kejuruan, 
    Lembaga Pendidikan Masyarakat di jalur Pendidikan Luar Sekolah dan Pendidikan Keagamaan mulai 
    Tingkat Dasar sampai dengan Perguruan Tinggi yang mendukung kurikulum Sekolah yang 
    bersangkutan.

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4, serta memperhatikan isi surat Saudara 
    pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.  Software pendidikan tidak termasuk ke dalam kelompok barang yang tidak dikenakan PPN 
        maupun barang yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Oleh karena itu, atas penyerahan 
        software pendidikan dikenakan PPN.
    b.  Dengan demikian, permohonan Saudara agar software pendidikan dibebaskan dari pengenaan
        PPN dengan sangat menyesal tidak dapat kami penuhi.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.





A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/ea50fb37fdda7dd9b3b42c6f4a8b3d3f.txt · Last modified: (external edit)