peraturan:0tkbpera:ea50fb37fdda7dd9b3b42c6f4a8b3d3f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Juli 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 542/PJ.53/2004 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PROGRAM (SOFTWARE) PENDIDIKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 29 April 2004, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan bahwa : a. PT ABC adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan software pendidikan yang berisikan bahan-bahan pelajaran Matematika dan Fisika. b. Saudara memohon agar software pendidikan tersebut dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 353/KMK.03/2001 tanggal 6 Mei 2001 yang isinya pada pasal 1 ayat 1 menjelaskan bahwa: "Buku-buku pelajaran umum adalah buku-buku pelajaran pokok, penunjang dan kepustakaan yang dipergunakan oleh Taman Kanak-kanak, SD, SLTP, SLTA, Sekolah Luar Biasa, Perguruan Tinggi/ Universitas, termasuk Sekolah Kejuruan, lembaga pendidikan masyarakat di jalur pendidikan luar sekolah dan pendidikan keagamaan mulai tingkat dasar sampai perguruan tinggi yang mendukung kurikulum sekolah yang bersangkutan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai." 2. Undang-Undang No. 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, antara lain mengatur : a. Pasal 1 angka 2, bahwa Barang adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud. b. Pasal 1 angka 3, bahwa Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud dalam angka 2 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini. c. Pasal 4 huruf a, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. d. Pasal 4A ayat (1), bahwa jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan jenis jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 yang tidak dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. e. Pasal 4A ayat (2), bahwa penetapan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok barang sebagai berikut : a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya; b. barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak; c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya; d. uang, emas batangan, dan surat-surat berharga f. Pasal 16B ayat (1) huruf b, bahwa dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu. Dalam memori penjelasannya dinyatakan bahwa kemudahan perpajakan yang diatur dalam pasal ini diberikan sebagai upaya untuk meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa dengan membantu tersedianya buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama dengan harga yang relatif terjangkau masyarakat. 3. Pasal 2 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003, bahwa BKP tertentu yang atas pengenaannya dibebaskan dari pengenaan PPN adalah buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama. 4. Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353/KMK.03/2001 tentang Batasan Buku-Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci dan Buku-Buku Pelajaran Agama yang Atas Impor dan atau penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengatur bahwa buku-buku pelajaran umum adalah buku-buku pelajaran pokok, penunjang dan kepustakaan yang dipergunakan oleh Taman Kanak-kanak, Sekolah dasar, Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Sekolah Luar Biasa, Perguruan Tinggi/Universitas, termasuk Sekolah Kejuruan, Lembaga Pendidikan Masyarakat di jalur Pendidikan Luar Sekolah dan Pendidikan Keagamaan mulai Tingkat Dasar sampai dengan Perguruan Tinggi yang mendukung kurikulum Sekolah yang bersangkutan. 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa: a. Software pendidikan tidak termasuk ke dalam kelompok barang yang tidak dikenakan PPN maupun barang yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Oleh karena itu, atas penyerahan software pendidikan dikenakan PPN. b. Dengan demikian, permohonan Saudara agar software pendidikan dibebaskan dari pengenaan PPN dengan sangat menyesal tidak dapat kami penuhi. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/ea50fb37fdda7dd9b3b42c6f4a8b3d3f.txt · Last modified: (external edit)