peraturan:0tkbpera:ea4b47f29f0030a6162b40662ff91c70
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 468/KMK.01/2003
TENTANG
PERUBAHAN KLASIFIKASI BARANG ATAS IMPOR ALUMINIMUM SHEET/COIL
(POS TARIF 7606.12.113 DAN 7606.12.191)
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing industri kemasan kaleng dalam negeri, perlu
mengubah klasifikasi barang atas impor aluminium sheet/coil;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Keputusan Menteri Keuangan tentang perubahan Klasifikasi atas Aluminium Sheet/Coil (pos tarip
7606.12.113 dan 7606.12.191);
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade
Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
2. Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
3. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 378/KMK.01/1996 tentang Jadwal Penurunan Tarif Bea Masuk;
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 96/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang
dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KLASIFIKASI BARANG ATAS IMPOR ALUMINIUM
SHEET/COIL (POS TARIF 7606.12.113 DAN 7606.12.191).
Pasal 1
Mengubah Klasifikasi barang atas impor Aluminium sheet/coil sebagai berikut :
____________________________________________________________________________________________
LAMA BARU
____________________________________________________________________________________________
POS TARIF URAIAN BARANG BM POS TARIF URAIAN BARANG BM
____________________________________________________________________________________________
76.06 Pelat, lembaran dan 76.06 Pelat, lembaran dan
jalur aluminium jalur aluminium
dengan ketebalan dengan ketebalan
lebih dari 0,2 mm lebih dari 0,2 mm
- Empat - Empat
persegi panjang persegi panjang
(termasuk (termasuk
bujur sangkar) : bujur sangkar) :
7606.12 -- Dari paduan 7606.12 -- Dari paduan
aluminium : aluminium :
--- Polos atau --- Polos atau
bercorak hasil bercorak hasil
digiling atau digiling atau
ditekan tetapi ditekan tetapi
permukaannya permukaannya
tidak dikerjakan : tidak dikerjakan :
---- Lebarnya tidak ---- Lebarnya tidak
lebih dari lebih dari
1.000 mm : 1.000 mm :
___________________________________________________________________________________________
7606.12.113 ----- Aluminium 5 7606.12.113 ----- Aluminium 5
sheet/coil sheet/coil
(aluminium (aluminium
rigid container rigid container
sheet alloy sheet alloy
5182, 5082, 5182, 5082,
dan atau dan atau
3004 hardness 3004 hardness
H 19 temper) H 19 temper)
dan Aluminium
sheet/coil
(aluminium rigid
container sheet
alloy 3104, 3105,
3204, 8011, 5042,
5052, hardness
H 14 - H 48
temper)
7606.12.119 ----- Lain-lain 15 7606.12.119 ----- Lain-lain 15
___________________________________________________________________________________________
---- Lain-lain : ---- Lain-lain :
7606.12.191 ----- Aluminium 5 7606.12.191 ----- Aluminium 5
sheet/coil sheet/coil
(aluminium rigid (aluminium rigid
container sheet container sheet
alloy 3004 alloy 3004,
hardness H 19 hardness H 19
temper) temper) dan
Aluminium
sheet/coil
(aluminium
rigid container
sheet alloy
3104, 3105,
3204, 8011,
5042, 5052,
hardness
H 14 - H 48
temper)
___________________________________________________________________________________________
7606.12.199 ----- Lain-lain 15 7606.12.199 ----- Lain-lain 15
7606.12.900 --- Lain-lain 10 7606.12.900 --- Lain-lain 10
___________________________________________________________________________________________
Pasal 2
Perubahan klasifikasi barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku sepenuhnya terhadap impor
barang yang dokumen PIB-nya mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini.
Pasal 3
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri
Keuangan ini.
Pasal 4
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan
menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Oktober 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BOEDIONO
peraturan/0tkbpera/ea4b47f29f0030a6162b40662ff91c70.txt · Last modified: by 127.0.0.1