peraturan:0tkbpera:ea3e4ebf79464bc783e063d7182bc3fd

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR : PER - 18/PJ/2009

TENTANG

PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR **PER-43/PJ./2008** TENTANG POJOK PAJAK DAN MOBIL PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **28 TAHUN 2007**, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan tempat pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau tempat pelaporan usaha selain kantor Direktorat Jenderal Pajak;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **28 TAHUN 2007**, perlu mengatur mengenai tempat lain yang dapat digunakan untuk menerima Surat Pemberitahuan;
  3. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi masyarakat Wajib Pajak dipandang perlu untuk memberikan kemudahan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pojok Pajak dan Mobil Pajak;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d diatas perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-43/PJ./2008** Tentang Pojok Pajak Dan Mobil Pajak


Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor **185/PMK.03/2007** tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan;
  3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-168/PJ./2001** tentang Tata Cara Pemberian Kode Surat, Laporan, Formulir, Kartu, Daftar, dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Perpajakan;
  4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 49/PJ/2003 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-36/PJ/2004**;
  5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-173/PJ./2004** tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pemberian dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dengan sistem e-Registration dan perubahannya;
  6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-160/PJ/2006** tentang Tata Cara Penerimaan, Penelitian dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;
  7. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-179/PJ./2007 tentang Tempat Lain Yang Dapat Digunakan Untuk Menerima Surat Pemberitahuan;
  8. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-44/PJ/2008** tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak;



MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR **PER-43/PJ./2008** TENTANG POJOK PAJAK DAN MOBIL PAJAK.


Pasal I


Ketentuan Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-43/PJ./2008** tentang Pojok Pajak dan Mobil Pajak, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :


Pasal 2


Penyuluhan dan pelayanan yang diberikan Pojok Pajak dan Mobil Pajak meliputi :

  1. Penyediaan leaflet, brosur dan sarana penyuluhan lainnya;
  2. Konsultasi perpajakan;
  3. Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi; dan
  4. Penerimaan SPT Wajib Pajak.



Pasal II


Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya di Berita Negara Republik Indonesia.



 

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Februari 2009
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

 

peraturan/0tkbpera/ea3e4ebf79464bc783e063d7182bc3fd.txt · Last modified: (external edit)