peraturan:0tkbpera:ea3502c3594588f0e9d5142f99c66627
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1993
TENTANG
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KUBA
MENGENAI KERJASAMA EKONOMI DAN PERDAGANGAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 1992 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani
Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Kuba mengenai
Kerjasama Ekonomi dan Perdagangan sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Kuba;
b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua
Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang
Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan
Persetujuan tersebut dengan Keputusan Presiden;
Mengingat :
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KUBA MENGENAI KERJASAMA EKONOMI DAN
PERDAGANGAN.
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Kuba mengenai
Kerjasama Ekonomi dan Perdagangan yang telah di tandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 1992 sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik Kuba yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Spanyol, dan
Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Januari 1993
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Januari 1993
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1993 NOMOR 4
peraturan/0tkbpera/ea3502c3594588f0e9d5142f99c66627.txt · Last modified: by 127.0.0.1