peraturan:0tkbpera:ea204361fe7f024b130143eb3e189a18
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
26 Juli 1993
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 13/PJ.41.2/1993
TENTANG
TATA CARA PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN PPh BAGI PARA PEJABAT YANG DITEMPATKAN PADA
PERWAKILAN RI DI LUAR NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan Rekaman surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-76/PJ.412/1993 tanggal 5 Juli 1993
tentang Tata Cara penyampaian SPT Tahunan PPh bagi para pejabat yang ditempatkan pada Perwakilan RI di
Luar Negeri, dengan penjelasan sebagai berikut :
1. Batas waktu pemasukan SPT Tahunan PPh bagi para Wajib Pajak LP2P yang bertugas di Luar Negeri
diperpanjang dari tanggal 30 April menjadi tanggal 20 Mei.
2. Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Pusat Satu ditunjuk untuk melayani dan mengawasi pengambilan dan
pemasukan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak LP2P yang bertugas di Luar Negeri dan berhubungan
Dengan Departemen Luar Negeri.
3. Kantor Pelayanan Pajak dimana para Wajib Pajak LP2P terdaftar akan menerima SPT Tahunan PPh
dari Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Pusat Satu dan tanggal diterimanya SPT Tahunan di Kantor
Pelayanan Pajak Jakarta Pusat Satu merupakan tanggal diterima SPT Tahunan PPh Wajib Pajak
LP2P yang bertugas di Luar Negeri.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/ea204361fe7f024b130143eb3e189a18.txt · Last modified: by 127.0.0.1