peraturan:0tkbpera:ea1818cbe59c23b20f1a10a8aa083a82
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
19 Oktober 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 253/PJ.321/1998
TENTANG
PERMOHONAN PENEGASAN APAKAH ATAS TAGIHAN PT SURVEYOR KEPADA ABC Ltd
YANG BERKEDUDUKAN DI JEPANG TERUTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menunjuk surat Saudara tertanggal 18 September 1998 perihal tersebut diatas, dengan ini diberikan penegasan
sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa XYZ Ltd. yang berkedudukan di Jepang dan mempunyai
Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia, membeli Low Sulfur Waxy Residue (LSWR) dari Pertamina.
Untuk mengawasi bongkar muat LSWR tersebut, XYZ Ltd. menunjuk PT Surveyor. Semua sertifikat,
tagihan dan manfaat sertifikat ditujukan ke XYZ Ltd. Pembayaran juga langsung dari XYZ Ltd. Jepang.
Pertanyaan Saudara, apakah tagihan yang dilakukan oleh PT Suveyor kepada ABC Ltd. Jepang
terutang Pajak Pertambahan Nilai ?
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas
penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha.
3. Sesuai dengan penegasan angka 2.2 huruf b jo. Angka 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 perihal Pajak Pertambahan Nilai Atas Jasa Perdagangan,
penyerahan jasa yang dilakukan oleh Pengusaha Jasa yang berada di dalam Daerah Pabean kepada
penerima jasa diluar Daerah Pabean yang mempunyai BUT di Indonesia, merupakan penyerahan jasa
di dalam Daerah Pabean dan oleh karena itu terutang Pajak Pertambahan Nilai.
4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan diatas, tagihan PT Surveyor kepada XYZ Ltd. Jepang yang
mempunyai BUT di Indonesia, terutang Pajak Pertambahan Nilai.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN
ttd
IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/ea1818cbe59c23b20f1a10a8aa083a82.txt · Last modified: by 127.0.0.1