User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:ea119a40c1592979f51819b0bd38d39d
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            15 Desember 1990

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 34/PJ.43/1990

                        TENTANG

    FORMULIR SKB PPh PASAL 22 ATAS IMPOR EMAS BATANGAN UNTUK EKSPOR PERHIASAN EMAS

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan terdapatnya Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 atas impor emas batangan 
untuk ekspor perhiasan emas yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tanpa memakai kepala 
surat Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini diminta perhatian Saudara agar untuk selanjutnya pada ujung kiri 
atas SKB dimaksud diberi judul sebagai berikut :

            DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
            KANTOR PELAYANAN PAJAK ...............................
            JL.  ..................................   Telp.  .........................
            ..............................................................................

Agar lebih jelas bersama ini dilampirkan contoh formulir dimaksud.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

ttd.

Drs. MALIMAR
peraturan/0tkbpera/ea119a40c1592979f51819b0bd38d39d.txt · Last modified: 2023/02/05 20:54 (external edit)