peraturan:0tkbpera:ea119a40c1592979f51819b0bd38d39d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Desember 1990 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 34/PJ.43/1990 TENTANG FORMULIR SKB PPh PASAL 22 ATAS IMPOR EMAS BATANGAN UNTUK EKSPOR PERHIASAN EMAS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan terdapatnya Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 atas impor emas batangan untuk ekspor perhiasan emas yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tanpa memakai kepala surat Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini diminta perhatian Saudara agar untuk selanjutnya pada ujung kiri atas SKB dimaksud diberi judul sebagai berikut : DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR PELAYANAN PAJAK ............................... JL. .................................. Telp. ......................... .............................................................................. Agar lebih jelas bersama ini dilampirkan contoh formulir dimaksud. Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ttd. Drs. MALIMAR
peraturan/0tkbpera/ea119a40c1592979f51819b0bd38d39d.txt · Last modified: 2023/02/05 20:54 (external edit)