peraturan:0tkbpera:e9fd7c2c6623306db59b6aef5c0d5cac
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
29 September 2000
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 31/PJ.41/2000
TENTANG
PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI YANG BERTOLAK
KE LUAR NEGERI DALAM WILAYAH KERJASAMA EKONOMI SUB REGIONAL INDONESIA-AUSTRALIA (AIDA)
KECUALI BALI, DAN ORANG PRIBADI WARGA NEGARA ASING YANG BEKERJA DI INDONESIA
UNTUK KEPENTINGAN KANTOR PERWAKILAN PERUSAHAAN ASING
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 389/KMK.04/2000 tentang
Pengecualian atas Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri dalam Wilayah
Kerjasama Ekonomi Sub Regional Indonesia-Australia (AIDA) kecuali Bali, dan Orang Pribadi Warga Negara
Asing yang bekerja di Indonesia untuk kepentingan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing, dengan ini
disampaikan beberapa penegasan sebagai berikut :
1. Orang Pribadi yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang
bertolak ke luar negeri dalam Wilayah Kerjasama Ekonomi Sub Regional Indonesia-Australia (AIDA)
adalah penduduk Indonesia yang bertempat tinggal di seluruh wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku,
Maluku Utara, Papua, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat berdasarkan Bukti Surat
Kependudukan dan Paspor, dan Warga Negara Australia pemegang KIM-S atau KITAS yang
bertempat tinggal di daerah tersebut.
2. Pelaksanaan pengecualian dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi saat bertolak
ke luar negeri dalam Wilayah Kerjasama Ekonomi Sub Regional Indonesia-Australia (AIDA) kecuali
Bali, langsung diberikan oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas di bandar udara atau pelabuhan laut
tempat pemberangkatan keluar negeri.
3. Bandar udara atau pelabuhan laut tempat pemberangkatan ke luar negeri serta pelabuhan tujuan
dalam Wilayah Kerjasama Ekonomi Sub Regional Indonesia-Australia (AIDA) kecuali Bali, adalah :
a. Pelabuhan atau tempat pemberangkatan ke luar negeri di Indonesia terdiri dari semua bandar
udara dan pelabuhan laut yang terdapat di seluruh wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku,
Maluku Utara, Papua, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat;
b. Pelabuhan atau tempat tujuan di luar negeri terdiri dari seluruh wilayah Negara Bagian dan
Teritori dengan koordinasi Pemerintah Federal Australia dalam kawasan tersebut;
4. Pengecualian dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Warga Negara Asing yang
bekerja di Indonesia untuk kepentingan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing harus memenuhi syarat-
syarat sebagai berikut :
a. Orang Pribadi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia untuk kepentingan Kantor
Perwakilan Perusahaan Asing yang telah memperoleh Izin Kerja Tenaga Asing (IKTA) dari
Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal;
b. Yang dimaksud dengan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing adalah Kantor yang dipimpin oleh
satu atau lebih Orang Pribadi Warga Negara Asing yang ditunjuk oleh perusahaan asing atau
dimana gabungan perusahaan asing di luar negeri sebagai perwakilannya untuk mengurus
kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan di suatu wilayah yang mencakup
beberapa negara selain Indonesia dan dapat menetapkan tempat kedudukannya di salah satu
kota di Indonesia;
c. Kantor Perwakilan Perusahaan Asing tempat Orang Pribadi Warga Negara Asing sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bekerja, wajib memotong dan menyetor Pajak Penghasilan atas
penghasilan pegawai yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 atau Pasal
26 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994.
5. Pembebasan sebagaimana tersebut pada angka 4 diberikan berdasarkan Surat Keterangan dari Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak tempat Kantor Perwakilan Perusahaan Asing tersebut
berkedudukan, sebagai pengganti Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN) yang berlaku
untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat diperbaharui.
6. Sebelum menerbitkan atau memperbaharui Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada angka 5,
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dapat meneliti pelaksanaan kewajiban pemotongan dan
penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 21 atau Pasal 26 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 10
Tahun 1994 Kantor Perwakilan Perusahaan Asing yang bersangkutan.
7. Bentuk Formulir Surat Permohonan dan Surat Keterangan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
sebagaimana dimaksud pada angka 5 di atas terdapat dalam lampiran Surat Edaran ini.
8. Pada saat Surat Edaran ini mulai berlaku, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-19/PJ.41/2000 tentang Pengecualian dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi
yang bertolak ke luar negeri dalam Wilayah Kerjasama Ekonomi Sub Regional Indonesia-Australia
(AIDA) kecuali Bali, dan Orang Pribadi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia untuk
kepentingan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing dinyatakan tidak berlaku.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/e9fd7c2c6623306db59b6aef5c0d5cac.txt · Last modified: by 127.0.0.1