peraturan:0tkbpera:e9fb2eda3d9c55a0d89c98d6c54b5b3e
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     27 Juli 1998

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 24/PJ.6/1998

                        TENTANG

                  BENTUK LAPORAN PENERIMAAN BPHTB

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas 
Tanah dan Bangunan (BPHTB) mulai tanggal 1 Juli 1998, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.  Untuk sementara, sambil menunggu Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur tentang 
    sistem, bentuk dan jenis laporan BPHTB, maka laporan penerimaan BPHTB menggunakan format 
    Laporan Mingguan Penerimaan PBB (KPL.KP.PBB.6.1-96) dan Laporan Bulanan Penerimaan PBB 
    (KPL.KP.PBB.6.2-96) sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
    KEP-40/PJ.1/1996 tanggal 16 April 1996 dengan menambah kata-kata sebagaimana contoh terlampir.

2.  Petunjuk pengisian serta jadwal pelaporan tetap mengacu kepada Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
    tersebut di atas.

Demikian agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY
peraturan/0tkbpera/e9fb2eda3d9c55a0d89c98d6c54b5b3e.txt · Last modified: (external edit)