peraturan:0tkbpera:e9fb2eda3d9c55a0d89c98d6c54b5b3e
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Juli 1998 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 24/PJ.6/1998 TENTANG BENTUK LAPORAN PENERIMAAN BPHTB DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mulai tanggal 1 Juli 1998, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Untuk sementara, sambil menunggu Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur tentang sistem, bentuk dan jenis laporan BPHTB, maka laporan penerimaan BPHTB menggunakan format Laporan Mingguan Penerimaan PBB (KPL.KP.PBB.6.1-96) dan Laporan Bulanan Penerimaan PBB (KPL.KP.PBB.6.2-96) sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-40/PJ.1/1996 tanggal 16 April 1996 dengan menambah kata-kata sebagaimana contoh terlampir. 2. Petunjuk pengisian serta jadwal pelaporan tetap mengacu kepada Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas. Demikian agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd HASAN RACHMANY
peraturan/0tkbpera/e9fb2eda3d9c55a0d89c98d6c54b5b3e.txt · Last modified: (external edit)