peraturan:0tkbpera:e9f586fda2075a00e9c19361abf115ef
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
12 April 1991
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 03/PJ.2/1991
TENTANG
ANALISA SPT TAHUNAN PPh PERSEORANGAN/BADAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka mendapatkan informasi yang lebih jelas untuk keperluan analisa mengenai proses pengiriman
dan penerimaan kembali SPT Tahunan PPh Perseorangan/Badan setiap tahunnya, bersama ini diminta kepada
Saudara untuk menyampaikan ke Kantor Pusat setiap tahun laporan Analisa SPT Tahunan PPh Perseorangan/
Badan seperti contoh terlampir.
Laporan tersebut agar ditujukan kepada Direktur PPh dengan tembusan kepada Direktur P3, Kepala Pusat
PDIP dan Kakanwil yang bersangkutan, yakni untuk pertama kalinya dimulai dengan SPT Tahunan PPh Tahun
1990 yang harus disampaikan paling lambat tanggal 15 Mei 1991. Adapun untuk SPT tahun-tahun berikutnya
agar disampaikan paling lambat setiap akhir April tahun berjalan. Perlu ditegaskan bahwa laporan Analisa ini
tidak dimaksudkan untuk mengganti model laporan yang sudah ada melainkan sekedar untuk melengkapi
saja.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/e9f586fda2075a00e9c19361abf115ef.txt · Last modified: by 127.0.0.1