User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:e9f54fe5fc20785719006f84f1920703
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      19 Juli 2001 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 896/PJ.512/2001

                             TENTANG

              PENEGASAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN ATAS
           BARANG HASIL PERTANIAN YANG PENYERAHANNYA TERUTANG PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxxx tanggal 11 Juni 2001 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 

1.      Dalam surat tersebut, secara garis besar mengemukakan hal-hal sebagai berikut :     
        a.      PTPN XIII (Persero) mengusahakan Perkebunan Kelapa Sawit dan Karet, yaitu mulai 
        menanam, membangun, memelihara, mengolah sampai dengan menjual hasil produksinya 
        berupa buah Kelapa Sawit, yang diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO), Palm Kernel (PK), dan 
        Getah Karet, yang diolah menjadi Rubber Smoke Sheet (RSO) dan SIR-20. Untuk memperoleh 
        buah Kelapa Sawit dan Getah Karet tersebut, diperlukan pengadaan Barang Kena Pajak dan 
        Jasa Kena Pajak.     
        b.      Saudara berpendapat bahwa seluruh Pajak Masukan terhadap pengadaan Barang dan Jasa di 
        PTPN XIII (Persero) untuk memperoleh Kelapa Sawit dan Getah Karet dapat dikreditkan, yaitu 
        antara lain :     
                -       Semua Jasa Kena Pajak untuk keperluan tanaman Kelapa Sawit dan Karet yaitu dari 
            mulai menanam, memelihara, membangun, mengolah sampai memasarkan hasil 
            produksi.     
                -       Semua Barang Kena Pajak untuk keperluan tanaman Kelapa Sawit dan Karet yaitu 
            dari mulai menanam, memelihara, membangun, mengolah sampai memasarkan hasil 
            produksi.     
        c.      Saudara sekaligus memohon penegasan tentang pengkreditan Pajak Masukan di bidang 
        perkebunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.     

2.      Sesuai Pasal 3A ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000, 
    diatur bahwa barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai didasarkan atas kelompok-
    kelompok barang sebagai berikut :     
        a.      barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;     
        b.      barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak;     
        c.      makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan 
        sejenisnya;     
        d.      uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.     

3.      Sesuai ketentuan Pasal 9 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 
    antara lain diatur bahwa :     
        a.      Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak 
        yang sama;     
        b.      Dalam hal belum ada Pajak Keluaran dalam suatu Masa Pajak, maka Pajak Masukan tetap 
        dapat dikreditkan;     
        c.      Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana huruf a bagi pengeluaran 
        untuk :     
                (i)         perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan 
            sebagai Pengusaha Kena Pajak;     
                (ii)        perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak punya hubungan 
            langsung dengan kegiatan usaha;     
                (iii)       perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, 
            kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;     
                (iv)        pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak 
            dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena 
            Pajak;     
                (v)         perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa 
            Faktur Sederhana;     
                (vi)        perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak 
            memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN;     
                (vii)       pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak 
            dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan 
            sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) UU PPN;     
                (viii)      perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih
            dengan penerbitan ketetapan pajak;     
                (ix)        perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak 
            dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN, yang diketemukan pada waktu 
            dilakukan pemeriksaan.

4.      Sesuai ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 3, serta memperhatikan isi surat Saudara tersebut 
    pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa :     
        a.      Buah Kelapa Sawit dan hasil olahannya (Crude Palm Oil dan Palm Kernel), serta Getah Karet 
        dan hasil olahannya (Rubber Smoke Sheet dan SIR-20) tidak termasuk dalam kelompok 
        barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga Buah Kelapa Sawit, Crude 
        Palm Oil, Palm Kernel, Getah Karet, Rubber Smoke Sheet dan SIR-20 adalah Barang Kena 
        Pajak. Oleh karena itu atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai.     
        b.      Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan 
        yang atas penyerahan hasilnya terutang Pajak Pertambahan Nilai, kecuali Pajak Masukan 
        seperti yang telah diuraikan dalam butir 3 huruf c.     
        c.      Apabila PTPN XIII (Persero) melakukan penyerahan yang terutang PPN dan yang tidak 
        terutang PPN, penghitungan pengkreditan Pajak Masukannya mengacu kepada Keputusan 
        Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman 
        Penghitungan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang 
        Terutang Pajak dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak.     
  
Demikian untuk dimaklumi. 



A.n. Direktur Jenderal 
Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan 
Pajak Tidak Langsung Lainnya

ttd.

I Made Gde Erata 
NIP. 060044249 


Lampiran : 
1.      Direktur Jenderal Pajak; 
2.      Direktur Peraturan Perpajakan; 
3.      Kepala Kanwil X Ditjen Pajak Kalbar dan Kalteng; 
4.      Kepala KPP Pontianak.
peraturan/0tkbpera/e9f54fe5fc20785719006f84f1920703.txt · Last modified: 2023/02/05 20:46 (external edit)