peraturan:0tkbpera:e9f54fe5fc20785719006f84f1920703
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Juli 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 896/PJ.512/2001 TENTANG PENEGASAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN ATAS BARANG HASIL PERTANIAN YANG PENYERAHANNYA TERUTANG PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxxx tanggal 11 Juni 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut, secara garis besar mengemukakan hal-hal sebagai berikut : a. PTPN XIII (Persero) mengusahakan Perkebunan Kelapa Sawit dan Karet, yaitu mulai menanam, membangun, memelihara, mengolah sampai dengan menjual hasil produksinya berupa buah Kelapa Sawit, yang diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO), Palm Kernel (PK), dan Getah Karet, yang diolah menjadi Rubber Smoke Sheet (RSO) dan SIR-20. Untuk memperoleh buah Kelapa Sawit dan Getah Karet tersebut, diperlukan pengadaan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak. b. Saudara berpendapat bahwa seluruh Pajak Masukan terhadap pengadaan Barang dan Jasa di PTPN XIII (Persero) untuk memperoleh Kelapa Sawit dan Getah Karet dapat dikreditkan, yaitu antara lain : - Semua Jasa Kena Pajak untuk keperluan tanaman Kelapa Sawit dan Karet yaitu dari mulai menanam, memelihara, membangun, mengolah sampai memasarkan hasil produksi. - Semua Barang Kena Pajak untuk keperluan tanaman Kelapa Sawit dan Karet yaitu dari mulai menanam, memelihara, membangun, mengolah sampai memasarkan hasil produksi. c. Saudara sekaligus memohon penegasan tentang pengkreditan Pajak Masukan di bidang perkebunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Sesuai Pasal 3A ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000, diatur bahwa barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai didasarkan atas kelompok- kelompok barang sebagai berikut : a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya; b. barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak; c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya; d. uang, emas batangan, dan surat-surat berharga. 3. Sesuai ketentuan Pasal 9 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 antara lain diatur bahwa : a. Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama; b. Dalam hal belum ada Pajak Keluaran dalam suatu Masa Pajak, maka Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan; c. Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana huruf a bagi pengeluaran untuk : (i) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; (ii) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak punya hubungan langsung dengan kegiatan usaha; (iii) perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan; (iv) pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; (v) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Sederhana; (vi) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN; (vii) pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) UU PPN; (viii) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak; (ix) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan. 4. Sesuai ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 3, serta memperhatikan isi surat Saudara tersebut pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Buah Kelapa Sawit dan hasil olahannya (Crude Palm Oil dan Palm Kernel), serta Getah Karet dan hasil olahannya (Rubber Smoke Sheet dan SIR-20) tidak termasuk dalam kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga Buah Kelapa Sawit, Crude Palm Oil, Palm Kernel, Getah Karet, Rubber Smoke Sheet dan SIR-20 adalah Barang Kena Pajak. Oleh karena itu atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai. b. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan yang atas penyerahan hasilnya terutang Pajak Pertambahan Nilai, kecuali Pajak Masukan seperti yang telah diuraikan dalam butir 3 huruf c. c. Apabila PTPN XIII (Persero) melakukan penyerahan yang terutang PPN dan yang tidak terutang PPN, penghitungan pengkreditan Pajak Masukannya mengacu kepada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Lampiran : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan; 3. Kepala Kanwil X Ditjen Pajak Kalbar dan Kalteng; 4. Kepala KPP Pontianak.
peraturan/0tkbpera/e9f54fe5fc20785719006f84f1920703.txt · Last modified: 2023/02/05 20:46 (external edit)