peraturan:0tkbpera:e9dcb63ca828d0e00cd05b445099ed2e
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
23 September 2003
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 39/PJ.6/2003
TENTANG
SOSIALISASI TATA CARA PEMINDAHBUKUAN PENERIMAAN PBB MELALUI ATM BCA
KE BANK PERSEPSI PBB ELEKTRONIK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan evaluasi pelaksanaan pemindahbukuan penerimaan PBB melalui ATM BCA dari Bank BCA
Cabang Wisma Asia Jakarta ke Bank Persepsi PBB Elektronik di tiap-tiap Kabupaten/Kota, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Masih terdapat beberapa Bank Persepsi PBB Elektronik yang belum memahami sepenuhnya tata cara/
prosedur pemindahbukuan penerimaan PBB melalui ATM BCA sehingga Bank Persepsi dimaksud
menolak menerima pemindahbukuan dari penerimaan PBB melalui ATM BCA dimaksud (contoh kasus
terlampir).
2. Menegaskan kembali Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-15/PJ.6/2003 tanggal 12 Mei 2003 tentang
Pelaporan Perubahan Rekening Bank Persepsi PBB untuk Menampung Pembayaran PBB melalui ATM
BCA, maka dalam hal terjadi perubahan nama dan nomor rekening Bank Persepsi PBB Elektronik agar
KPPBB segera menyampaikan perubahan data dimaksud ke Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat
PBB dan BPHTB.
3. Sehubungan dengan butir 1 dan 2 tersebut di atas, diminta agar KPPBB melakukan sosialisasi dan
koordinasi ke Bank Persepsi PBB Elektronik terkait dengan mengacu pada Surat Keputusan Bersama
Dirjen Anggaran, Dirjen Pajak, Depkeu dan Dirjen Pemerintahan Umum, Dirjen Otonomi Daerah,
Depdagri Nomor : KEP-54/A/2003, KEP-47/PJ./2003, KEP-973-011 Tahun 2003, dan 973-012 tanggal
10 Maret 2003 tentang Tata Cara Pembayaran, Pemindahbukuan, Pelimpahan, dan Pembagian Hasil
Penerimaan PBB (khususnya Lampiran III).
4. Dalam pelaksanaan sosialisasi dimaksud KPPBB agar menekankan bahwa Bank Persepsi PBB
Elektronik menerima pemindahbukuan penerimaan PBB melalui ATM BCA berupa nominal global
(tanpa rincian pembayaran). Rincian pembayaran berupa Daftar Rincian Pembayaran Mingguan
(DRPM) dan LMP akan diterima oleh KPPBB dari Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat PBB dan
BPHTB secara elektronik. Untuk itu, KPPBB berkewajiban menyampaikan DRPM dan LMP dimaksud
kepada Dipenda dan Bank Persepsi PBB Elektronik terkait di wilayah kerjanya masing-masing.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PBB DAN BPHTB
ttd
SUHARNO
peraturan/0tkbpera/e9dcb63ca828d0e00cd05b445099ed2e.txt · Last modified: by 127.0.0.1