peraturan:0tkbpera:e9b82e4d55c91c6abbf9dedf898172a0
22 Maret 1995
SURAT KAWAT
NOMOR KWT-76/PJ.43/1995
TENTANG
SURAT KAWAT
SEMENTARA MENUNGGU SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK MENGENAI BESARNYA TARIF DAN
TATA CARA PEMUNGUTAN KMA PENYETORAN DAN PELAPORAN PPh PASAL 22 ATAS PENJUALAN HASIL
PRODUKSI INDUSTRI ROKOK KRETEK DI DALAM NEGERI KMA DENGAN INI DIINSTRUKSIKAN SEBAGAI
BERIKUT TTK DUA
SATU MENERBITKAN SURAT PENUNJUKAN SEMUA INDUSTRI ROKOK KRETEK DI WILAYAH KERJA
SAUDARA MASING MASING SEBAGAI PEMUNGUT PPh PASAL 22 ATAS TRANSAKSI PENJUALAN
ROKOK KRETEK KMA KECUALI TERHADAP INDUSTRI ROKOK KRETEK YANG TERGOLONG
K.1000 SEBAGAI MANA DIATUR DALAM KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
53/KMK.04/1995 TTK
DUA SURAT PENUNJUKAN MULAI BERLAKU SEJAK 1 APRIL 1995 KMA DIBUAT RANGKAP DUA KMA
LEMBAR I UNTUK PEMUNGUT SEDANG LEMBAR II UNTUK KANTOR PELAYANAN PAJAK TTK
CONTOH SURAT PENUNJUKAN DAN BUKTI PEMUNGUTAN TELAH DIKIRIM PER FACSIMILE TTK
TIGA BESARNYA TARIF PUNGUTAN PPh PASAL 22 SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA BUTIR I
ADALAH 0,1% DARI NILAI TRANSAKSI PENJUALAN/PENYERAHAN ROKOK KRETEK
BERDASARKAN HARGA BANDROL DAN BERSIFAT FINAL TTK HABIS
DEMIKIAN AGAR DILAKSANAKAN SEGERA TTK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/e9b82e4d55c91c6abbf9dedf898172a0.txt · Last modified: by 127.0.0.1