peraturan:0tkbpera:e9b73bccd1762555582b513ff9d02492
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
16 Juli 2001
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 23/PJ.41/2001
TENTANG
TATACARA PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
PENGUSAHA TERTENTU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-513/PJ./2001 tanggal
16 Juli 2001 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
Pengusaha Tertentu, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Wajib Pajak yang telah membayar angsuran PPh Pasal 25 sebesar 1% untuk masing-masing tempat
usaha/gerai (outlet), maka terhadap Wajib Pajak PPh orang pribadi pada KPP Domisili tidak lagi
berkewajiban melakukan pembayaran angsuran berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor
7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 17 TAHUN 2000.
2. Peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
adalah jumlah keseluruhan peredaran bruto usaha sesuai dengan pembukuan atau pencatatan dari
masing-masing tempat usaha/gerai (outlet).
3. Wajib Pajak orang pribadi yang semata-mata memiliki satu tempat usaha, ditegaskan sebagai
berikut :
(a) Tempat usaha yang tidak terpisah dengan tempat tinggal yang berada dalam 1 (satu) wilayah
kerja KPP, kewajiban angsuran PPh berlaku ketentuan PPh Pasal 25 ayat (1) UU PPh;
(b) Tempat usaha yang terpisah dengan tempat tinggal yang berada dalam 1 (satu) wilayah kerja
KPP kewajiban angsuran PPh berlaku Pasal 25 ayat (1) UU PPh;
(c) Tempat usaha yang terpisah dengan tempat tinggal dan tidak berada dalam 1 (satu) wilayah
kerja KPP Domisili, kewajiban angsuran PPh berlaku ketentuan Pasal 25 ayat (1) UU PPh.
4. Dalam hal Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu menyatakan semata-mata memiliki satu
tempat usaha/gerai (outlet), maka Kantor Pelayanan Pajak Domisili berdasarkan hasil pemeriksaan/
penelitian memberitahukan hasil pemeriksaan/penelitian tersebut kepada Kantor Pelayanan Pajak
Lokasi untuk mencabut pengukuhan Wajib Pajak yang bersangkutan di Kantor Pelayanan Pajak
Lokasi.
5. a. Terhadap Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha
Tertentu yang bidang usahanya tidak sesuai dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-513/PJ./2001 tanggal 16 Juli 2001 agar
diperlakukan sebagai Wajib Pajak PPh Orang Pribadi atau Wajib Pajak Baru PPh Orang
Pribadi, bukan pengusaha tertentu;
b. Besarnya angsuran Wajib Pajak PPh Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam angka 5
huruf a adalah dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) atau (2) atau (4) atau (6)
atau (7) Undang-undang PPh sesuai dengan keadaan masing-masing Wajib Pajak.
6. Pada saat Surat Edaran ini mulai berlaku, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-40/PJ.41/2000 tanggal 29 Desember 2000 dinyatakan tidak berlaku.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL
ttd,
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/e9b73bccd1762555582b513ff9d02492.txt · Last modified: by 127.0.0.1