peraturan:0tkbpera:e995f98d56967d946471af29d7bf99f1
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 361/KMK.04/1998
TENTANG
FAKTOR PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang berlaku dipandang tidak sesuai lagi dengan
perkembangan di bidang perekonomian dan moneter;
b. bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk menetapkan besarnya faktor penyesuaian Penghasilan
Tidak Kena Pajak dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
1. Pasal 7 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 60);
2. Keputusan Presiden RI No. 122/M Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabinet Reformasi Pembangunan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG FAKTOR PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA
PAJAK
Pasal 1
Faktor penyesuaian untuk menyesuaikan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 ditetapkan sebesar 1 2/3 (satu dua per tiga) kali.
Pasal 2
Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak berdasarkan faktor penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 adalah :
a. Rp. 2.880.000,00 (dua juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak;
b. Rp. 1.440.000,00 (satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang
kawin;
c. Rp. 2.880.000,00 (dua juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang istri
yang mempunyai penghasilan dari usaha atau pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha
suami atau anggota keluarga lain;
d. Rp. 1.440.000,00 (satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap orang
keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi
tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang setiap keluarga.
Pasal 3
Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak
Pasal 4
Keputusan ini mulai berlaku Tahun Pajak 1999.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juli 1998
MENTERI KEUANGAN
ttd
BAMBANG SUBIANTO
peraturan/0tkbpera/e995f98d56967d946471af29d7bf99f1.txt · Last modified: by 127.0.0.1