peraturan:0tkbpera:e98b5bd0bbf74acaf5035694a954a5e4
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
29 September 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1764/PJ.53/2000
TENTANG
PENEGASAN PENGENAAN PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXXXX tanggal 19 Juli 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok
surat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa sehubungan dengan permintaan penegasan pengenaan PPN
yang diajukan oleh Wajib Pajak atas proyek Transmigrasi Umum berupa paket pekerjaan :
- Pembukaan/penyiapan lahan transmigrasi,
- RTJK (Rumah Transmigrasi dan Jamban Keluarga),
- Jalan desa dan gorong-gorong,
- Sarana umum dan sosial berupa Puskesmas, Balai Desa, Gudang Unit, Kantor Unit dan Rumah
Petugas
2. Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999, ditetapkan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan
PPN, dimana jasa pembukaan/ penyiapan lahan tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan PPN.
3. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 204 TAHUN 1998, PPN yang terutang atas penyerahan Jasa
Kena Pajak tertentu ditanggung Pemerintah yaitu jasa yang diserahkan oleh Kontraktor untuk
pemborongan bangunan rumah murah, rumah sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan pelajar
serta perumahan lainnya yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar
pendapat Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat.
4. Sesuai dengan butir 2 huruf a Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.52/1999 tanggal
8 April 1999, dijelaskan bahwa dengan berlakunya Keputusan Presiden Nomor 204 TAHUN 1998, jenis
Jasa Kena Pajak yang PPN-nya ditanggung Pemerintah yaitu jasa yang diserahkan oleh Kontraktor
untuk pemborongan bangunan rumah murah, rumah sederhana, pondok boro asrama mahasiswa dan
pelajar serta perumahan lainnya yang batasannya ditentukan berdasarkan SE-26/PJ.3/1989 tentang
PPN atas rumah susun.
5. Sesuai butir 1.2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ.3/1989 tanggal 1 Juni 1989,
termasuk dalam pengertian rumah murah selain rumah tipe BTN/KPR 70 ke bawah sebagaimana
dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 310/KMK.04/1989 tanggal 3 April 1989 adalah :
5.1. huruf c, sarana dan bangunan untuk keperluan sosial, agama, dan pendidikan yaitu sarana
dan bangunan yang dibuat dan didirikan dalam lingkungan rumah murah dan tidak dengan
tujuan komersial.
5.2. huruf d, rumah untuk petani Peserta PIR dan rumah untuk transmigran seperti yang diatur
dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-45/PJ.3/1986 tanggal 14 Oktober 1986.
6. Sesuai dengan butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-45/PJ.3/1986 tanggal 14 Oktober
1986, mengingat rumah petani peserta PIR dan rumah untuk transmigran (termasuk sarana air bersih)
merupakan rumah yang bentuk ataupun nilainya jauh di bawah rumah BTN/KPR 70, maka rumah untuk
petani peserta PIR dan rumah untuk transmigran (termasuk sarana air bersih) dapat digolongkan dalam
kelompok rumah murah yang PPNnya ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
angka 2 Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986. Dengan demikian maka penyerahan rumah petani
peserta PIR dan rumah untuk transmigran (termasuk sarana air bersih) PPNnya ditanggung Pemerintah.
7. Sesuai dengan butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-28/PJ.32/1986 tanggal 31 Mei
1986, pekerjaan pembuatan jembatan, jalan desa, jalan poros, dan gorong-gorong merupakan Jasa
Kena Pajak dan atas jasa tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
8. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 7 dan memperhatikan isi surat Saudara, dengan
ini ditegaskan sebagai berikut :
8.1. Jasa pembukaan/penyiapan lahan tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan PPN,
sehingga atas penyerahannya terutang PPN. Namun, sepanjang pekerjaan pembukaan/
penyiapan lahan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pengerjaan rumah
murah untuk transmigran, maka atas penyerahannya PPN yang terutang ditanggung
Pemerintah.
8.2. Atas penyerahan jasa untuk pekerjaan pembangunan RTJK (Rumah Transmigran dan Jamban
Keluarga), pembuatan sumur gali dan prasarana air bersih dan sarana umum dan sosial berupa
Puskesmas, Balai Desa, Gudang Unit, Kantor Unit, Rumah Petugas, PPN yang terutang
ditanggung Pemerintah.
8.3. Pekerjaan pembuatan jalan desa dan gorong-gorong merupakan Jasa Kena Pajak yang atas
penyerahannya terutang PPN.
Demikian untuk dimaklumi.
a.n. Direktur Jenderal
Direktur
ttd.
Moch. Soebakir
NIP. 060020875
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/0tkbpera/e98b5bd0bbf74acaf5035694a954a5e4.txt · Last modified: by 127.0.0.1