peraturan:0tkbpera:e987eff4a7c7b7e580d659feb6f60c1a
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 6 Agustus 1985

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 27/PJ.2/1985

                        TENTANG

             NILAI PAJAK KEKAYAAN DARI RUMAH YANG DIBELI DENGAN CICILAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan masih adanya pertanyaan mengenai penilaian untuk keperluan Pajak Kekayaan atas 
rumah yang dibeli dengan cicilan dan cicilannya belum lunas, bersama ini diberikan penegasan sebagai 
berikut :

Nilai untuk Pajak Kekayaan pada tanggal 1 Januari dari rumah, baik yang ditempati sendiri maupun tidak 
ditempati sendiri yang dibeli dengan cicilan dan cicilannya belum lunas sama dengan besarnya jumlah cicilan 
yang telah dilunasi s/d tanggal 31 Desember tahun sebelumnya. Hanya apabila ditempati sendiri, cara 
penilaian khusus sebagaimana dimuat dalam Penuntun Pengisian SPT PKk diterapkan.

Demikian penegasan ini disampaikan untuk diketahui dan diperhatikan.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,

ttd

Drs. MANSURY
peraturan/0tkbpera/e987eff4a7c7b7e580d659feb6f60c1a.txt · Last modified: (external edit)