User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:e96f4710c33a97fd1154edddc27b9c5d
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            17 Desember 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1172/PJ.53/2003

                            TENTANG

             PERLAKUAN PPN ATAS PENGADAAN SATELIT TELKOM-2

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 8 Januari 2003 hal Penegasan Perlakuan/Aspek 
Perpajakan Pengadaan Satelit TELKOM-2, dengan ini dijelaskan sebagai berikut:

1.  Dalam pengadaan satelit TELKOM-2 terdapat 2 klasifikasi yaitu pengadaan satelit dan pengadaan 
    perangkat pengendali. Pengadaan dilakukan sebagai berikut:
    a.  Pengadaan Satelit
        Telkom-2 dipabrikasi di USA, diluncurkan di Korou (Perancis) langsung ke Orbit TELKOM-2. 
        Orbit TELKOM-2 adalah Geo Synchronous Orbit (GSO) yang dikategorikan sebagai outer space 
        (angkasa luar). Angkasa luar berdasarkan Space Treaty PBB article-2 bukan merupakan 
        Daerah Pabean negara manapun.
    b.  Pengadaan Perangkat Pengendali
        Perangkat Pengendali TELKOM-2 akan dipasang di Cibinong.
        Sehubungan dengan hal tersebut diatas Saudara mohon penegasan perlakuan Pajak 
        Pertambahan Nilai atas pengadaan tersebut.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur:
    a.  Pasal 1 angka 1, bahwa Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi 
        wilayah darat, perairan dan ruang udara diatasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona 
        Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang didalamnya berlaku Undang-undang Nomor 10 
        Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Bahwa pengertian "ruang udara diatasnya" diartikan 
        sebagai ruang udara yang merupakan wilayah teritorial Negara Republik Indonesia, tidak 
        termasuk angkasa luar dan benda-benda angkasa lainnya seperti bulan dan bintang yang 
        tidak dapat dikuasai oleh suatu negara, tetapi pemanfaatannya diatur berdasarkan hukum 
        internasional.
    b.  Pasal 1 angka 8, bahwa Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah setiap 
        kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
    c.  Pasal 1 angka 9, bahwa impor adalah setiap kegiatan memasukan barang dari luar Daerah 
        Pabean ke dalam Daerah Pabean.
    d.  Pasal 1 angka 19, bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang 
        diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak 
        termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan 
        harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
    e.  Pasal 1 angka 20, bahwa Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar 
        penghitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan pajak berdasarkan 
        ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Pabean untuk impor Barang Kena Pajak, 
        tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini.
    f.  Pasal 4 huruf b, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Impor Barang Kena Pajak.
    g.  Pasal 4 huruf e, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak 
        dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

3.  Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak 
    Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, mengatur kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak 
    Pertambahan Nilai, tetapi jasa pemasangan perangkat pengendali satelit tidak termasuk di dalamnya.

4.  Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang 
    Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari 
    Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai menyatakan jenis Barang Kena Pajak yang atas impornya 
    dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tetapi impor satelit maupun perangkat 
    pengendali satelit tidak termasuk di dalamnya.

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4 serta memperhatikan surat Saudara pada 
    butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa:
    a.  Atas pembelian TELKOM-2 dari pabrikan di USA, yang diluncurkan di Korou Perancis dan 
        diorbitkan di Geo Synchronous Orbit, tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai sepanjang 
        TELKOM-2 berada di angkasa luar dan tidak pernah masuk ke dalam Daerah Pabean 
        Indonesia.
    b.  Atas pengadaan komponen perangkat pengendali TELKOM-2 yang dibeli dari pabrikan di USA 
        untuk dipasang di Cibinong terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar Nilai Impor     
        sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf e. Apabila dalam pemasangan perangkat 
        pengendali TELKOM-2 tersebut menggunakan jasa pemasangan oleh pihak lain, maka atas 
        kegiatan tersebut terutang PPN sebesar Penggantian sebagaimana dimaksud dalam butir 2 
        huruf d.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/e96f4710c33a97fd1154edddc27b9c5d.txt · Last modified: (external edit)