peraturan:0tkbpera:e96f4710c33a97fd1154edddc27b9c5d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
17 Desember 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1172/PJ.53/2003
TENTANG
PERLAKUAN PPN ATAS PENGADAAN SATELIT TELKOM-2
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 8 Januari 2003 hal Penegasan Perlakuan/Aspek
Perpajakan Pengadaan Satelit TELKOM-2, dengan ini dijelaskan sebagai berikut:
1. Dalam pengadaan satelit TELKOM-2 terdapat 2 klasifikasi yaitu pengadaan satelit dan pengadaan
perangkat pengendali. Pengadaan dilakukan sebagai berikut:
a. Pengadaan Satelit
Telkom-2 dipabrikasi di USA, diluncurkan di Korou (Perancis) langsung ke Orbit TELKOM-2.
Orbit TELKOM-2 adalah Geo Synchronous Orbit (GSO) yang dikategorikan sebagai outer space
(angkasa luar). Angkasa luar berdasarkan Space Treaty PBB article-2 bukan merupakan
Daerah Pabean negara manapun.
b. Pengadaan Perangkat Pengendali
Perangkat Pengendali TELKOM-2 akan dipasang di Cibinong.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas Saudara mohon penegasan perlakuan Pajak
Pertambahan Nilai atas pengadaan tersebut.
2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur:
a. Pasal 1 angka 1, bahwa Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi
wilayah darat, perairan dan ruang udara diatasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona
Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang didalamnya berlaku Undang-undang Nomor 10
Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Bahwa pengertian "ruang udara diatasnya" diartikan
sebagai ruang udara yang merupakan wilayah teritorial Negara Republik Indonesia, tidak
termasuk angkasa luar dan benda-benda angkasa lainnya seperti bulan dan bintang yang
tidak dapat dikuasai oleh suatu negara, tetapi pemanfaatannya diatur berdasarkan hukum
internasional.
b. Pasal 1 angka 8, bahwa Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah setiap
kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
c. Pasal 1 angka 9, bahwa impor adalah setiap kegiatan memasukan barang dari luar Daerah
Pabean ke dalam Daerah Pabean.
d. Pasal 1 angka 19, bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang
diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak
termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan
harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
e. Pasal 1 angka 20, bahwa Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar
penghitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan pajak berdasarkan
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Pabean untuk impor Barang Kena Pajak,
tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini.
f. Pasal 4 huruf b, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Impor Barang Kena Pajak.
g. Pasal 4 huruf e, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak
dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
3. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak
Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, mengatur kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai, tetapi jasa pemasangan perangkat pengendali satelit tidak termasuk di dalamnya.
4. Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang
Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai menyatakan jenis Barang Kena Pajak yang atas impornya
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tetapi impor satelit maupun perangkat
pengendali satelit tidak termasuk di dalamnya.
5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4 serta memperhatikan surat Saudara pada
butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa:
a. Atas pembelian TELKOM-2 dari pabrikan di USA, yang diluncurkan di Korou Perancis dan
diorbitkan di Geo Synchronous Orbit, tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai sepanjang
TELKOM-2 berada di angkasa luar dan tidak pernah masuk ke dalam Daerah Pabean
Indonesia.
b. Atas pengadaan komponen perangkat pengendali TELKOM-2 yang dibeli dari pabrikan di USA
untuk dipasang di Cibinong terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar Nilai Impor
sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf e. Apabila dalam pemasangan perangkat
pengendali TELKOM-2 tersebut menggunakan jasa pemasangan oleh pihak lain, maka atas
kegiatan tersebut terutang PPN sebesar Penggantian sebagaimana dimaksud dalam butir 2
huruf d.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL,
ttd
I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/e96f4710c33a97fd1154edddc27b9c5d.txt · Last modified: by 127.0.0.1