peraturan:0tkbpera:e96ed478dab8595a7dbda4cbcbee168f
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 161 TAHUN 1998
TENTANG
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN PEMERINTAH REPUBLIK UZBEKISTAN TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN (LABA USAHA)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa di Jakarta, pada tanggal 26 Agustus 1996 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani
Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Uzbekistan tentang
Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan (Laba Usaha),
sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Republik Uzbekistan;
b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua
Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan
Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan dengan
Keputusan Presiden;
Mengingat :
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH
REPUBLIK UZBEKISTAN TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK
ATAS PENGHASILAN (LABA USAHA)
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Uzbekistan tentang
Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan (Laba Usaha), yang telah
ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta pada tanggal 26 Agustus 1996, sebagai hasil
perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Uzbekistan
yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Uzbekistan dan Inggeris sebagaimana terlampir pada
Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
Keputusan Presiden ini dimulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 September 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 18 September 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
AKBAR TANDJUNG
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 154
peraturan/0tkbpera/e96ed478dab8595a7dbda4cbcbee168f.txt · Last modified: by 127.0.0.1