peraturan:0tkbpera:e96c7de8f6390b1e6c71556e4e0a4959
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 414/KMK.01/2006
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 15/KM.1/2005
TENTANG PENGATURAN KEMBALI PENOMORAN DAN PEMBERIAN KODE SURAT KANTOR VERTIKAL
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran tugas di bidang administrasi sehubungan dengan
ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 238/KMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah, Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian III, Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya di Lingkungan Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa
Bagian Barat III, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali, dipandang perlu mengatur
kembali penomoran dan pemberian kode surat kantor Pelayanan bersangkutan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor
15/KM.1/2005 tentang Pengaturan Kembali Penomoran dan Pemberian Kode Surat Kantor Vertikal di
Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 604/KM.1/2005;
Mengingat :
1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Susunan Organisasi, dasn Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004;
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2005;
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon
I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2006;
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005;
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan
Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan
Potensi Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 473/KMK.01/2004;
6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 587/KMK.01/2003 tentang Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak Jakarta Khusus, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan
Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan
Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar;
7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I, Kantor Pelayanan Pajak Madya dan Kantor Pelayanan
Pajak Pratama di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 167/KMK.01/2005;
8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen
Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor 426/KMK.01/2004;
9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KM.1/2005 tentang Pengaturan Kembali Penomoran dan
Pemberian Kode Surat Kantor Vertikal Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 604/KM.1/2005;
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.01/2005 tentang Penomoran dan Pemberian Kode Surat
di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 302/PM.1/2006;
11. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 238/KMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Jawa Bagian Barat I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat III, Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak Bali dan Kantor Pelayanan Pajak Madya di Lingkungan Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa
Bagian Barat I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat III, dan Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak Bali;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 15/KM.1/2005 TENTANG PENGATURAN KEMBALI PENOMORAN DAN PEMBERIAN KODE SURAT KANTOR
VERTIKAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
Pasal I
Mengubah Lampiran I dan VI Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KM.1/2005 sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 604/KM.1/2005, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran I dan II Keputusan Menteri Keuangan ini.
Pasal II
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut
terhitung sejak tanggal 9 Mei 2006.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juli 2006
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
peraturan/0tkbpera/e96c7de8f6390b1e6c71556e4e0a4959.txt · Last modified: (external edit)