peraturan:0tkbpera:e96b07acb4f9f90f7038004ece14038f
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    25 April 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 395/PJ.52/2002

                            TENTANG

              PERMOHONAN PENGHAPUSAN PPN DAN PPh TERUTANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat saudara nomor : XXX tanggal 24 Oktober 2001 hal tersebut pada pokok surat, 
bersama ini dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut secara garis besar disebutkan bahwa :
    Yayasan XYZ adalah lembaga swadaya masyarakat yang bersifat non profit dengan NPWP 
    X.XXX.XXX.X-XXX. Yayasan XYZ bekerjasama dengan Departemen Kelautan Dan Perikanan, 
    Direktorat Jenderal Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Direktorat Bina Pesisir dalam pekerjaan "Uji Coba 
    Pola Rehabilitasi dan Pemanfaatan Hutan Mangrove Berbasis Masyarakat di Kabupaten Pekalongan", 
    dengan nomor kontrak XXX tanggal 20 Agustus 2001. Jumlah harga pekerjaan tersebut dibebankan 
    pada DIP nomor XXX tanggal 1 Januari 2001. Karena adanya kendala kenaikan harga produksi dan 
    sulitnya mencari bibit bakau lokal sehingga biaya teknologi bertambah, maka Yayasan XYZ memohon 
    agar PPN dan PPh yang terutang dihapuskan.

2.  Ketentuan yang berkaitan dengan permasalahan tersebut di atas adalah :
    a.  Pajak Penghasilan
        (1) Dalam Pasal 1 butir 2 dan Pasal 2 ayat (1) huruf b Keputusan Menteri Keuangan 
            Nomor 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 sebagaimana telah diubah dengan 
            Keputusan Menteri Keuangan Nomor 392/KMK.03/2001 tanggal 4 Juli 2001 tentang 
            Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan 
            serta Tatacara Penyetoran dan Pelaporannya, disebutkan bahwa Direktorat Jenderal 
            Anggaran, Bendaharawan Pemerintah baik di tingkat Pemerintah Pusat maupun di 
            tingkat Pemerintah Daerah ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan PPh Pasal 
            22 atas pembayaran untuk pembelian barang. Atas pembelian barang sebagaimana 
            dimaksud dipungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari harga 
            pembelian.
        (2) Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP - 305/PJ./2001 tanggal 
            18 April 2001 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana 
            Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 
            tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
            Nomor 17 TAHUN 2000 antara lain diatur bahwa atas jasa lain selain jasa yang telah 
            dipotong PPh Pasal 21 yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek 
            Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau 
            perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau 
            bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib 
            Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib 
            membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto. 
            Besarnya tarif efektif untuk jasa teknik dan jasa manajemen adalah 6% (enam 
            persen) atau 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto untuk jasa 
            tersebut yaitu 40% (empat puluh persen).
        (3) Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-545/PJ./2000 tanggal 
            29 Desember 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan 
            Pelaporan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan 
            Kegiatan Orang Pribadi antara lain diatur bahwa pemotong PPh Pasal 21 dan atau 
            Pasal 26 adalah bendaharawan pemerintah termasuk bendaharawan pada Pemerintah
            Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau Lembaga Pemerintah, Lembaga-lembaga 
            lainnya dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Luar Negeri yang membayarkan 
            gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama apapun 
            sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan.

    b.  Pajak Pertambahan Nilai.
        (1) Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis 
            Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, penyerahan jasa 
            pemborongan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 tidak termasuk dalam jenis jasa 
            yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
        (2) Berdasarkan Pasal 1 angka 1 huruf d dan Pasal 2 ayat (2) huruf d Peraturan 
            Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena 
            Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis diatur bahwa bibit dan atau benih dari barang 
            pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan adalah 
            termasuk Barang Kena Pajak yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan 
            Pajak Pertambahan Nilai.
        (3) Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/2000 tentang 
            Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan 
            Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Bendaharawan Pemerintah sebagai 
            Pemungut Pajak Pertambahan Nilai diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak 
            Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak 
            dan atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak rekanan Pemerintah yang  
            pembayarannya melalui Bendaharawan Pemerintah, dipungut, disetor dan dilaporkan 
            oleh Bendaharawan Pemerintah atas nama Pengusaha Kena Pajak rekanan 
            Pemerintah.
        (4) Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 
            tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor Dan Atau 
            Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis antara lain diatur 
            bahwa orang atau badan yang melakukan impor dan atau menerima penyerahan 
            Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa bibit dan atau benih dari 
            barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran atau perikanan 
            tidak diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang 
            dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 diatas, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Pajak Penghasilan
        (1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Yayasan XYZ atas kegiatan 
            sebagaimana dimaksud dalam butir 1 wajib dipotong PPh Pasal 23 atas jasa teknik 
            oleh Pemimpin Proyek Pengembangan Pesisir dan Pantai Direktorat Jenderal Pesisir 
            dan Pulau-pulau Kecil Departemen Kelautan dan Perikanan sebesar 6% (enam 
            persen) dari jasa yang diberikan sesuai dengan ketentuan pada butir 2 a.2. Atas 
            pembelian barang oleh Pimpinan Proyek tersebut wajib dipungut PPh Pasal 22 
            sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari jumlah pembelian barang kepada 
            Yayasan XYZ sesuai dengan ketentuan pada butir 2 a.1.
        (2) Apabila kemudian Yayasan XYZ:
            1)  menyerahkan pelaksanaan dari kegiatan tersebut kepada pihak lain, dalam 
                hal ini disubkontrakkan, maka Yayasan XYZ diwajibkan memotong Pajak 
                Penghasilan Pasal 23 atas penyerahan jasa tersebut sebagaimana  diatur 
                dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP - 305/PJ./2001 tanggal 
                18 April 2001;
            2)  memperkerjakan tenaga ahli untuk pelaksanaan kegiatan tersebut, maka 
                Yayasan XYZ diwajibkan memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan atau 
                Pasal 26 sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
                Nomor : KEP-545/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000.

    b.  Pajak Pertambahan Nilai
        (1) Atas penyerahan jasa Uji Coba Pola Rehabilitasi dan Pemanfaatan Hutan Mangrove 
            terutang PPN yang wajib dipungut oleh Bendaharawan Departemen Kelautan dan 
            Perikanan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. Sehubungan dengan hal 
            tersebut maka permohonan Saudara untuk penghapusan Pajak Pertambahan Nilai 
            atas penyerahan jasa dimaksud dengan menyesal tidak dapat dikabulkan.
        (2) Atas perolehan bibit bakau dalam kegiatan/pekerjaan Uji Coba Pola rehabilitasi dan 
            Pemanfaatan Hutan Mangrove Berbasis masyarakat di Kabupaten Pekalongan 
            dibebaskan dari pengenaan PPN dan untuk pembebasan tersebut Saudara tidak perlu 
            memperoleh Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN yang dikeluarkan oleh Direktorat 
            Jenderal Pajak.

Demikian agar maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/e96b07acb4f9f90f7038004ece14038f.txt · Last modified: (external edit)