peraturan:0tkbpera:e9510081ac30ffa83f10b68cde1cac07
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
4 Desember 1984
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 106/PJ/1984
TENTANG
STATUS USAHA BADAN-BADAN KOPERASI (SERI NPWP 28)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka pemberian NPWP kepada Unit-unit Koperasi, Primer Koperasi, Pusat Koperasi, Gabungan
Koperasi dan Induk-Induk Koperasi dianggap perlu memberikan penegasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian Pasal 3,
Pasal 41 dan Pasal 44, maka setiap Koperasi yang mempunyai akte pendirian yang disahkan oleh
Departemen Koperasi adalah Badan Hukum.
2. Selanjutnya pada Pasal 15 dalam UU No. 12 Tahun 1967 tersebut diatur bahwa :
 2.1. Unit-unit Koperasi seperti Koperasi Batik, Koperasi Pegawai Negeri, Koperasi Unit Desa dan
Primer-Primer Koperasi adalah Badan yang mempunyai Badan Hukum sendiri-sendiri dan
anggota-anggotanya adalah perseorangan;
 2.2. Pusat-pusat koperasi adalah Koperasi yang mempunyai Badan Hukum sendiri-sendiri dan
anggotanya adalah Unit-unit Koperasi atau Primer-primer Koperasi;
 2.3. Gabungan-Gabungan Koperasi adalah Koperasi yang mempunyai Badan Hukum sendiri-sendiri
dan anggotanya adalah Pusat-Pusat/Koperasi;
 2.4. Induk-induk Koperasi adalah Koperasi yang mempunyai Badan Hukum sendiri-sendiri dan
anggotanya adalah Gabungan-Gabungan Koperasi atau Pusat-Pusat Koperasi.
3. Berhubung masing-masing Koperasi (unit/ Primer/ Pusat/ Gabungan/ Induk Koperasi) mempunyai
Badan Hukum sendiri-sendiri dan masing-masing pula bertanggung jawab sepenuhnya mengenai
jalannya Koperasi tersebut, maka dalam pemberian NPWP agar kepada masing-masing Unit/ Primer/
Pusat/ Gabungan/ Induk Koperasi diberikan NPWP sendiri-sendiri (sama halnya dengan Badan Usaha
lainnya yang mempunyai status Pusat atau Tunggal).
4. Dalam hal satu Koperasi mempunyai Unit Usaha atau perwakilan, maka perlu diperhatikan sebagai
berikut :
 4.1. Perwakilan-Perwakilan Koperasi dapat dianggap sebagai Cabang dari Koperasi yang
bersangkutan;
 4.2. Unit-unit Usaha Koperasi yang melakukan kegiatan atas nama Koperasi tersebut, jika unit
usaha itu tidak mempunyai Badan Hukum tersendiri, maka dapat dianggap sebagai Cabang
dari Koperasi yang bersangkutan;
 4.3. Unit-Unit Usaha koperasi yang melakukan kegiatan atas nama unit itu sendiri dan unit usaha
tersebut mempunyai Badan Hukum tersendiri (misalnya berbadan hukum PT), maka harus
dianggap sebagai Badan yang berdiri sendiri dan tidak sebagai cabang dari Koperasi tersebut.
Pengertian sebagaimana disebutkan diatas dapat berlaku sebagai pedoman dalam menyelesaikan pemberian
NPWP dan penentuan jenis kewajiban pajak bagi Badan-Badan Usaha lain yang kasusnya bersamaan, seperti
Yayasan, Lembaga dan persekutuan lainnya.
Demikianlah agar dimaklumi dan diperhatikan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/0tkbpera/e9510081ac30ffa83f10b68cde1cac07.txt · Last modified: by 127.0.0.1