peraturan:0tkbpera:e94f63f579e05cb49c05c2d050ead9c0
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 54/PJ./1995
TENTANG
PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-22/PJ./1995
TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-22/PJ./1995 terdapat
kekeliruan;
b. bahwa oleh karena itu, dipandang perlu untuk memperbaiki kekeliruan tersebut dengan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3566);
2. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3567);
3. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran
Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
4. Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun
1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3569);
5. Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 69,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3313);
6. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1850);
7. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 94/KMK.01/1994 tanggal 29 Maret 1994
tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL
PAJAK NOMOR : KEP-22/PJ./1995 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA
PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
Pasal I
1. Menghapus nomor urut 29 dan 30 Lampiran I serta nomor urut 24 dan 25 Lampiran II;
2. Mengubah nomor urut 2 kolom 2 Lampiran V menjadi sebagai berikut :
"Menerbitkan keputusan mengenai beberapa Surat Keberatan, pembetulan atau peninjauan kembali
Pajak Penghasilan (PPh, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26) dan/atau Pajak Pertambahan
Nilai/Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN/PPnBM) terhadap beberapa surat ketetapan pajak atau
Surat Tagihan Pajak mengenai Tahun Pajak yang sama atau Tahun Pajak yang berlainan yang
diajukan bersamaan oleh Wajib Pajak yang sama, yang wewenang penyelesaiannya pada Kantor
Pelayanan Pajak dan Kantor Wilayah DJP";
3. Mengubah nomor urut 1 kolom 3 lampiran VI menjadi sebagai berikut :
"Pasal 26 ayat (1), Pasal 16, atau Pasal 36 ayat (1), UU No.6/1983 sebagaimana telah diubah dengan
UU No.9/1994";
4. Mengubah nomor urut 1 kolom 2 Lampiran VII menjadi sebagai berikut :
"Menerbitkan keputusan mengenai beberapa Surat Keberatan, pembetulan atau peninjauan kembali
Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN/PPn BM) terhadap beberapa surat
ketetapan pajak atau Surat tagihan Pajak mengenai Tahun Pajak yang sama atau tahun Pajak yang
berlainan yang diajukan bersamaan oleh Wajib Pajak yang sama, yang wewenang penyelesaiannya
pada Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Wilayah dan pada Kantor Pusat Ditjen Pajak".
5. Menambah nomor urut 62 Lampiran I sebagai berikut :
"- kolom 1 : nomor 62
- kolom 2 : Menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan tentang penggunaan nilai
buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan
atau pemekaran usaha dari Wajib Pajak yang bergerak dibidang
usaha perbankan atau Wajib Pajak yang akan menjual sahamnya di
Bursa Efek.
- kolom 3 : Pasal 2 Menteri Keuangan Nomor : 637/KMK.04/1994 sebagaimana
telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
249/KMK.04/1995.
- kolom 4 : Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
- kolom 5 : Sepanjang WP-WP yang melakukan penggabungan, peleburan atau
pemekaran usaha tersebut terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak
yang sama".
6. Menambah Nomor urut 26 Lampiran V sebagai berikut :
"- kolom 1 : nomor 26
- kolom 3 : Menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan tentang penggunaan nilai
buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan
atau pemekaran usaha dari Wajib Pajak yang bergerak di bidang
usaha perbankan atau Wajib Pajak yang akan menjual sahamnya di
Bursa Efek.
- kolom 3 : Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 637/KMK.04/1994
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor : 249/KMK.04/1995.
- kolom 4 : Kepala Kantor Wilayah DJP.
- kolom 5 : Sepanjang WP-WP yang melakukan penggabungan, peleburan atau
pemekaran usaha tersebut terdaftar pada beberapa Kantor
Pelayanan Pajak dalam wilayah Kanwil yang sama".
Pasal II
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 27 Februari 1995.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Juni 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/e94f63f579e05cb49c05c2d050ead9c0.txt · Last modified: by 127.0.0.1