peraturan:0tkbpera:e945de21a1bb5714a0bc8a897ed32e9f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
25 September 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 425/PJ.313/2000
TENTANG
FASILITAS PERPAJAKAN DI BIDANG PENANAMAN MODAL USAHA BERTEKNOLOGI STRATEGIS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan surat Saudara Nomor XXX tanggal 31 Juli 2000 tentang Risalah Rapat Interdep Pembahasan
Kewenangan Pemerintah di Bidang Penanaman Modal sesuai PP Nomor 25 Tahun 2000, dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat yang dilampiri risalah rapat tersebut antara lain dijelaskan hal-hal sebagai berikut :
a. Dalam rapat interdep tersebut antara lain dibahas mengenai :
1) masukan dari wakil Departemen teknis terkait dalam pembahasan mengenai cakupan
bidang usaha berteknologi strategis yang mempunyai derajat kecanggihan tinggi dan
berisiko tinggi dalam penerapannya.
2) masukan dari wakil Departemen/Direktorat teknis terkait dalam pembahasan
mengenai kewenangan pusat di bidang perijinan yang terkait dengan pelaksanaan
kegiatan investasi, disebutkan antara lain masukan dari wakil Direktorat Jenderal
Pajak yang antara lain menjelaskan bahwa :
a) pemberian fasilitas perpajakan di bidang penanaman modal sudah tercantum
dalam UU Perpajakan.
b) pengembangan fasilitas perpajakan di luar yang ditentukan dalam Undang-
undang sulit untuk dilaksanakan karena terkait dengan komitmen Pemerintah
dengan IMF dan Bank Dunia.
c) pelayanan fasilitas perpajakan sudah dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak
di daerah Kabupaten/Kota.
b. Sebagai tindak lanjut dari rapat tersebut dimintakan masukan mengenai daftar bidang usaha
yang termasuk dalam kategori strategis yang diusulkan tetap menjadi kewenangan
Pemerintah Pusat.
2. Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan bahwa sesuai dengan lingkup wewenang
pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direktorat Jenderal Pajak yaitu di bidang pemungutan pajak
yang menjadi wewenang Pemerintah Pusat, maka Dirjen Pajak tidak berwenang untuk menentukan
daftar bidang usaha yang termasuk dalam kategori strategis yang dapat dilimpahkan kepada
Pemerintah Daerah ataupun yang tetap menjadi wewenang Pemerintah Pusat.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
Pjs. DIREKTUR,
ttd
MOCHAMAD TJIPTARDJO
peraturan/0tkbpera/e945de21a1bb5714a0bc8a897ed32e9f.txt · Last modified: by 127.0.0.1