peraturan:0tkbpera:e94550c93cd70fe748e6982b3439ad3b
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 520/KMK.04/1998

                        TENTANG 

       BAGIAN PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DARI PEGAWAI HARIAN DAN MINGGUAN 
     SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP LAINNYA YANG TIDAK DIKENAKAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

berdasarkan Pasal 21 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana 
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, untuk melaksanakan pemotongan pajak 
atas penghasilan bruto sehubungan dengan pekerjaan dari pegawai tidak tetap lainnya, perlu ditetapkan bagian 
penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan dengan Keputusan Menteri Keuangan ;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana 
    telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3567),
2.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M Tahun 1998;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 361/KMK.04/1998 Tentang Faktor 
    Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BAGIAN PENGHASILAN SEHUBUNGAN 
DENGAN PEKERJAAN DARI PEGAWAI HARIAN DAN MINGGUAN SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP LAINNYA YANG 
TIDAK DIKENAKAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN


                        Pasal 1 

Batas penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh pegawai harian dan mingguan, serta pegawai tidak tetap 
lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 sampai dengan 
jumlah Rp. 24.000,00 (dua puluh empat ribu rupiah) sehari tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan.


                        Pasal 2

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak berlaku dalam hal penghasilan bruto dimaksud 
jumlahnya melebihi Rp. 240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) sebulan atau dalam hal penghasilan 
dimaksud dibayar secara bulanan.


                        Pasal 3

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 diatas tidak berlaku atas penghasilan berupa 
honorarium atau komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi.


                        Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 5

Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 601/KMK.04/1994 
tentang Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian Dan Mingguan Serta Pegawai 
Tidak Tetap Lainnya Yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan, dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1999.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta 
Pada tanggal 18 Desember 1998
MENTERI KEUANGAN

ttd.

BAMBANG SUBIANTO
peraturan/0tkbpera/e94550c93cd70fe748e6982b3439ad3b.txt · Last modified: (external edit)