peraturan:0tkbpera:e9412ee564384b987d086df32d4ce6b7
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 5 Agustus 1994

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 16/PJ.41/1994

                        TENTANG

      PENEGASAN PETUNJUK PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA DITJEN PAJAK, 
                     PERTAMINA DAN HISWANA MIGAS

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan masih banyaknya pertanyaan dan keragu-raguan pada Surat Edaran Direktur Jenderal 
Pajak No. SE-13/PJ.41/1994 tanggal 12 Juli 1994 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama antara 
Ditjen Pajak, Pertamina dan Hiswana Migas, maka dengan ini diberikan penegasan dan penjelasan sebagai 
berikut :

1.  Disamping penjualan ke konsumen melalui SPBU, masih ada pula produk Pertamina yang disalurkan
    melalui APMS (Agen Premium Mogas Solar), MSPD (Mogas Solar Pack Dealer) atau PSPD yang 
    statusnya sama dengan SPBU Pertamina sehingga formula untuk penebusan besarnya PPh Pasal 25 
    yang harus disetor yaitu sebagai berikut :

        APMS/MSPD/PSPD/SPBU Pertamina   : 0,25% dari penjualan
        atau    Premium         : Rp. 1.750,00/KL
            Solar               : Rp.    950,00/KL

2.  Formula untuk menghitung Pajak Penghasilan Pasal 25 yang harus disetorkan untuk penebusan 
    pelumas ditentukan sebagai berikut :
    2.1.    Untuk angsuran Januari s/d Juli 1994 (7 bulan) dengan formula Rp. 7.500,00/KL.
    2.2.    Untuk penebusan D/O bulan Agustus s/d Desember 1994 dan bulan-bulan berikutnya dengan 
        menggunakan formula : 0,3% dari harga penjualan.

3.  Walaupun penebusan produk Pertamina dilakukan berdasarkan kredit, agen/dealer harus terlebih 
    dahulu menunjukkan bukti Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 25 yang terutang sebelum D/O 
    diterbitkan oleh Pertamina.

4.  Demi kelancaran dan tidak terganggunya penyaluran produk Pertamina premium, Solar, Pelumas, 
    Gas LPG dan Minyak Tanah, maka butir 8 Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-13/PJ.41/1994 
    tanggal 12 Juli 1994 dalam pelaksanaannya disederhanakan menjadi : "Petugas Pertamina yang 
    ditunjuk agar memberikan cap stempel Pertamina setempat dan paraf serta tanggalnya pada lembar 
    ke 3 (asli)".

5.  Delivery Order (D/O) dan Surat Setoran Pajak.
    5.1.    Untuk kelancaran dan praktisnya pelaksanaan penebusan D/O dan pengecapan stempel oleh 
        Pertamina pada Surat Setoran Pajak, maka setiap aplikasi untuk penebusan D/0 premium, 
        solar, pelumas dan Gas LPG dilampiri dengan 1 (satu) set Surat Setoran Pajak PPh Pasal 25 
        yang terutang, sedangkan untuk setiap aplikasi penebusan D/O minyak tanah dilakukan 
        dengan melampirkan masing-masing Surat Setoran Pajak PPh Pasal 25 yang terutang para 
        Agen minyak tanah yang menebus melalui PT. PMT.

    5.2.    Dalam hal penebusan minyak tanah oleh PT. PMT dilakukan untuk agen yang berbentuk 
        badan/badan hukum berupa Fa, CV, PT, koperasi yang pemegang NIAP (Nomor Induk Agen 
        Pertamina) nya adalah Perseorangan yang merupakan anggota/Direktur badan/badan hukum 
        tersebut, maka D/Onya dibuat atas nama PT. PMT cq Nama CV/Fa/PT/Koperasi dari agen dan 
        Surat Setoran Pajak (SSP) atas nama CV/Fa/PT/Koperasi dari agen yang menebus produk 
        Pertamina, bukan atas nama Perseorangan sebagai pemegang NIAP.

        Contoh :
        Untuk D/0 atas nama : PT. PMT cq CV/Fa/PT/Koperasi X
        Untuk SSP atas nama : CV/Fa/PT/Koperasi X.

    5.3.    Apabila ternyata Surat Setoran Pajak (SSP) untuk menebus D/O produk Pertamina telah 
        disetorkan di Bank Persepsi dan D/O yang akan ditebus batal, maka Surat Setoran Pajak dari 
        D/O yang batal tersebut masih dapat digunakan untuk penebusan D/0 berikutnya dan 
        diberikan keterangan sebagai ganti D/0 batal serta dilampirkan fotocopy D/O yang batal.

    5.4.    Mengingat dalam pelaksanaannya ternyata agen/dealer Gas LPG disamping melakukan 
        penebusan ke Pertamina ada juga yang menebus ke Stasiun Pengisian dan Pengangkutan 
        Bulk Elpiji (SPPBE) atau Mini Filling Plant, maka perlu diatur hal-hal sebagai berikut :
        5.4.1.  Untuk penebusan Gas LPG ke Pertamina, D/O dibuat atas nama agen/dealer dan 
            Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 25 juga atas nama agen/dealer.
        5.4.2.  Untuk penebusan Gas LPG ke SPPBE/Mini Filling Plant, D/O dibuat atas nama SPPBE/
            Mini Filling Plant dan Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 25 dibuat oleh SPPBE/Mini 
            Filling Plant atas nama SPPBE/Mini Filling Plant untuk agen/dealer dengan 
            menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 0.000.000.0-xxx (xxx adalah kode 
            Kantor Pelayanan Pajak tempat SPPBE/Mini Filling Plant terdaftar sebagai Wajib 
            Pajak).
            Contoh : PT. Indo Gas (SPPBE) cq agen/dealer.NPWP 0.000.000.0-xxx

Sedangkan agen/dealer waktu menebus D/O Gas LPG ke SPPBE/Mini Filling Plant membayar sejumlah harga 
penebusan Gas LPG dan PPh Pasal 25 yang harus disetor sesuai dengan perjanjian kerjasama. 

Selanjutnya setelah berakhirnya bulan penyetoran, Surat Setoran Pajak atas nama SPPBE untuk agen/dealer 
dengan kode NPWP 0.000.000.0-xxx tersebut dilakukan pemindahbukuan/pemecahan untuk masing-masing 
agen/dealer dengan melalui prosedur sebagai berikut :
a.  SPPBE/Mini Filling Plant mengajukan permohonan pemindah bukuan setoran PPh Pasal 25 atas nama 
    SPPBE/Mini Filling Plant untuk dealer dengan NPWP 0.000.000.0-xxx ke setoran pajak masing-masing 
    agen/dealer Gas LPG. Permohonan diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak yang menata usahakan Surat 
    Setoran Pajak yaitu Kantor Pelayanan Pajak tempat SPPBE terdaftar sebagai Wajib Pajak dengan 
    dilampiri :
    1.  SSP ber NPWP 0.000.000.0-xxx lembar kesatu yang asli.
    2.  Daftar yang memuat nama, alamat, NPWP dan jumlah PPh Pasal 25 dari masing-masing 
        agen/dealer Gas LPG yang dimintakan pemindah bukuan.
    3.  Daftar yang memuat kwantum penebusan Gas LPG kepada SPPBE/Mini Filling Plant 
        dengan menyebutkan tanggal dan Nomor D/O untuk masing-masing penebusan.
    4.  Fotocopy dari Kartu NPWP agen/dealer Gas LPG yang bersangkutan.

b.  Setelah meneliti dokumen yang disampaikan oleh SPPBE yang mengajukan permohonan dan ternyata 
    benar, Kantor Pelayanan Pajak memindahkan setoran PPh Pasal 25 atas nama SPPBE untuk dealer 
    dengan NPWP 0.000.000.0-xxx ke setoran PPh Pasal 25 masing-masing agen/dealer Gas LPG yang 
    dimintakan.

Pemindahbukuan (PBK) dilakukan menurut prosedur sebagaimana ketentuan yang berlaku dan pemindah 
bukuan hanya dapat dilakukan kepada agen/dealer Gas LPG yang sudah terdaftar (sudah memiliki NPWP).

Demikian untuk diketahui dan agar Surat Edaran ini dapat Saudara sebarluaskan kepada SPBU/Agen/dealer 
Premium, Solar, Pelumas, Gas LPG dan Minyak tanah diwilayah kerja Saudara masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/e9412ee564384b987d086df32d4ce6b7.txt · Last modified: (external edit)