peraturan:0tkbpera:e93f31bd97b60ca8a84677546051539c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Juli 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1558/PJ.53/1994 TENTANG PPN ATAS JASA BONGKAR MUAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 16 Mei 1994 perihal Pajak Pertambahan Nilai, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Ketentuan dalam Pasal 1 ayat (2) huruf i Peraturan Pemerintah Nomor : 28 Tahun 1988, penyerahan jasa angkutan darat dikecualikan dari pengenaan PPN. 2. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 jis Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ./1994 tanggal 26 Januari 1994 pasal 1 angka 16 dan angka 17, atas penyerahan Jasa pelabuhan laut dan pelabuhan udara dan penyerahan Jasa ekspedisi muatan darat, laut, dan udara terutang PPN. 3. Permasalahan PT XYZ sebagaimana diuraikan dalam surat tersebut di atas adalah : 3.1. PT XYZ sebagai rekanan ABC Sumatera Barat mendapat pekerjaan mengangkut beras PQR dari kade pelabuhan Telukbayur dan membongkarnya di gudang ABC SUMBAR. Pekerjaan tersebut diberikan oleh STU dan DEF yaitu badan yang bertindak sebagai kontraktor dari PQR. 3.2. Pekerjaan bongkar muat beras dari kapal ke atas truck dilakukan oleh Perum Pelabuhan II Cabang Telukbayur. 3.3. Atas pekerjaan bongkar muat beras tersebut, Perum Pelabuhan II mengajukan tagihan Ongkos Pelabuhan Tujuan beserta PPN kepada PT XYZ. PT XYZ keberatan untuk membayar PPN yang ditagih oleh Perum Pelabuhan II dengan alasan pada saat menyampaikan tagihan, STU dan DEFJakarta tidak bersedia membayar PPN dimaksud. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut pad butir 1,2 dan 3 tersebut di atas, maka atas permasalahan Saudara, dapat diberikan penjelasan sebagai berikut : 4.1. Atas penyerahan jasa bongkar muat beras dari kapal ke atas truck oleh Perusahaan Bongkar Muat (PBM) GHI Cabang Telukbayur kepada PT XYZ, terutang PPN, mengingat jasa bongkar muat tersebut di atas merupakan jasa pelabuhan laut. 4.2. Atas penyerahan jasa ekspedisi muatan darat oleh PT XYZ kepada STU dan DEF, tetap terutang PPN. Demikian pula halnya apabila jasa ekspedisi muatan darat tersebut di atas oleh PT XYZ diserahkan kepada atau dikonsumsi oleh PQR/ABC, karena pada dasarnya PPN adalah pajak atas konsumsi, yang harus dibayar oleh pihak yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak, termasuk Pemerintah. 4.3. Atas pekerjaan pengangkutan beras PQR dari Kade pelabuhan Telukbayur ke gudang ABC di SUMBAR yang dilakukan oleh pengusaha jasa angkutan darat, tidak terutang PPN. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/e93f31bd97b60ca8a84677546051539c.txt · Last modified: (external edit)