peraturan:0tkbpera:e93f31bd97b60ca8a84677546051539c
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        4 Juli 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1558/PJ.53/1994

                            TENTANG

                     PPN ATAS JASA BONGKAR MUAT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX  tanggal 16 Mei 1994 perihal Pajak Pertambahan Nilai, dengan 
ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Ketentuan dalam Pasal 1 ayat (2) huruf i Peraturan Pemerintah Nomor : 28 Tahun 
    1988, penyerahan jasa angkutan darat dikecualikan dari pengenaan PPN.

2.  Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 jis Pengumuman Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    KEP-05/PJ./1994 tanggal 26 Januari 1994 pasal 1 angka 16 dan angka 17, atas penyerahan Jasa 
    pelabuhan laut dan pelabuhan udara dan penyerahan Jasa ekspedisi muatan darat, laut, dan udara 
    terutang PPN.

3.  Permasalahan PT XYZ sebagaimana diuraikan dalam surat tersebut di atas adalah :
    3.1.    PT XYZ sebagai rekanan ABC Sumatera Barat mendapat pekerjaan mengangkut beras PQR 
        dari kade pelabuhan Telukbayur dan membongkarnya di gudang ABC SUMBAR. Pekerjaan 
        tersebut diberikan oleh STU dan DEF yaitu badan yang bertindak sebagai kontraktor dari PQR.
    3.2.    Pekerjaan bongkar muat beras dari kapal ke atas truck dilakukan oleh Perum Pelabuhan II 
        Cabang Telukbayur.
    3.3.    Atas pekerjaan bongkar muat beras tersebut, Perum Pelabuhan II mengajukan tagihan 
        Ongkos Pelabuhan Tujuan beserta PPN kepada PT XYZ.

    PT XYZ keberatan untuk membayar PPN yang ditagih oleh Perum Pelabuhan II dengan alasan pada 
    saat menyampaikan tagihan, STU dan DEFJakarta tidak bersedia membayar PPN dimaksud.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut pad butir 1,2 dan 3 tersebut di atas, maka atas 
    permasalahan Saudara, dapat diberikan penjelasan sebagai berikut :
    4.1.    Atas penyerahan jasa bongkar muat beras dari kapal ke atas truck oleh Perusahaan Bongkar 
        Muat (PBM) GHI Cabang Telukbayur kepada PT XYZ, terutang PPN, mengingat jasa bongkar 
        muat tersebut di atas merupakan jasa pelabuhan laut.
    4.2.    Atas penyerahan jasa ekspedisi muatan darat oleh PT XYZ kepada STU dan DEF, tetap 
        terutang PPN. Demikian pula halnya apabila jasa     ekspedisi muatan darat tersebut di atas oleh 
        PT XYZ diserahkan kepada atau dikonsumsi oleh PQR/ABC, karena pada dasarnya PPN adalah 
        pajak atas konsumsi, yang harus dibayar oleh pihak yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak, 
        termasuk Pemerintah.
    4.3.    Atas pekerjaan pengangkutan beras PQR dari Kade pelabuhan Telukbayur ke gudang ABC
        di SUMBAR yang dilakukan oleh pengusaha jasa angkutan darat, tidak terutang PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/e93f31bd97b60ca8a84677546051539c.txt · Last modified: (external edit)