peraturan:0tkbpera:e9257036daf20f062a498aab563d7712
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     22 Juni 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1105/PJ.53/1995

                            TENTANG

                  PPN ATAS JASA PENGIRIMAN PAKET

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan berlakunya Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai 
Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
Nomor 11 TAHUN 1994 beserta peraturan pelaksanaannya dan sesuai dengan hasil pertemuan pihak Direktorat 
Jenderal Pajak dengan XYZ serta memperhatikan surat-surat Saudara mengenai hal tersebut pada pokok 
surat, maka disampingkan penjelasan mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa pengiriman paket 
sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf c dan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang 
    Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana 
    telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jis. Pasal 9 angka 3 dan Pasal 12 angka 3 
    Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994, atas penyerahan jasa pengiriman paket terutang Pajak 
    Pertambahan Nilai.

2.  Berdasarkan ketentuan Pasal 1 huruf n Undang-undang tersebut pada butir 1 yo. Pasal 2 huruf h 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 642/KMK.04/1994, Dasar Pengenaan Pajak untuk jasa pengiriman 
    paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih dan 
    sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) huruf h Keputusan Menteri Keuangan tersebut, maka Pajak 
    Pertambahan Nilai yang terutang atas jasa pengiriman paket adalah sebesar 10% x 10% x jumlah 
    tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih, sehingga tarif efektif adalah 1% x jumlah tagihan atau 
    jumlah yang sebenarnya ditagih.

3.  Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan tersebut pada butir 2, Pajak Masukan 
    yang berkenaan dengan pajak terutang yang dihitung dengan menggunakan Dasar Pengenaan Pajak 
    tersebut pada butir 2 tidak dapat dikreditkan.

4.  Memperhatikan bahwa kegiatan usaha perusahaan jasa titipan, pengiriman dan pengantaran 
    menghasilkan jasa yang tercakup dalam pengertian jasa pengiriman paket sebagaimana dimaksud 
    pada butir 1, dan sesuai dengan hasil pertemuan pihak Direktorat Jenderal Pajak dengan XYZ pada 
    tanggal 17 Januari 1995, maka selambat-lambatnya pada tanggal 31 Maret 1995, semua perusahaan 
    jasa titipan di seluruh Indonesia sudah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha 
    Kena Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat 
    kedudukan, lokasi usaha dan tempat kegiatan usaha perusahaan tersebut, sehingga mulai tanggal 
    1 April 1995 masing-masing perusahaan tersebut telah melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai 
    ketentuan yang berlaku.

5.  Pada prinsipnya, Pajak Pertambahan Nilai terutang di tempat tinggal, di tempat kedudukan, di lokasi 
    usaha dan di tempat kegiatan usaha dilakukan. Sepanjang di setiap tempat tersebut Pengusaha Jasa 
    Kena Pajak melakukan salah satu atau seluruh kegiatan penyerahan jasa titipan yaitu menerima 
    barang titipan untuk dikirim/diantar ke tempat lain, menerima pembayaran/penggantian jasa, 
    menerbitkan Faktur Pajak, dan menyelenggarakan administrasi pembukuan, maka di setiap tempat itu 
    perusahaan harus dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

    Jika di salah satu tempat tersebut perusahaan tidak memenuhi ketentuan untuk dikukuhkan menjadi 
    PKP, maka tempat pajak terutang untuk tempat tersebut dilakukan di tempat (lokasi, cabang, kantor 
    pusat) perusahaan dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

6.  Selanjutnya perlu ditegaskan kembali hasil pertemuan pihak Direktorat Jenderal Pajak dengan XYZ
    tanggal 17 Januari 1995 sebagai berikut :

    6.1.    Perusahaan yang belum mendapat surat keputusan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak tetapi 
        sudah melakukan pemungutan PPN, diwajibkan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan 
        menjadi PKP terhitung mulai tanggal melakukan pemungutan PPN.

    6.2.    Perusahaan yang telah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP dan telah 
        mendapat surat keputusan Pengukuhan PKP sebelum 1 April 1995, harus melaksanakan 
        kewajiban perpajakan terhitung mulai tanggal dikukuhkan.

    6.3.    Perusahaan yang telah didirikan sebelum 1 Januari 1995 sampai dengan 28 Februari 1995 
        wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP paling lambat tanggal 31 Maret 
        1995.

    6.4.    Perusahaan yang didirikan tanggal 1 Maret 1995 dan sesudahnya wajib melaporkan usahanya 
        untuk dikukuhkan menjadi PKP selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah didirikan.

    6.5.    Hal-hal yang kurang jelas mengenai pelaksanaan kewajiban perpajakan perusahaan jasa 
        titipan dapat ditanyakan langsung ke Direktorat Jenderal Pajak terutama ke Kantor Pelayanan 
        Pajak di tempat perusahaan tersebut terdaftar.

Demikian agar Saudara maklum dan agar menyebarluaskan isi surat ini kepada seluruh perusahaan jasa 
titipan dan sejenisnya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/e9257036daf20f062a498aab563d7712.txt · Last modified: (external edit)