peraturan:0tkbpera:e91068fff3d7fa1594dfdf3b4308433a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Pebruari 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 74/PJ.34/2000 TENTANG PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN UNTUK DITINDAKLANJUTI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 26/KM.5/2000 tanggal 11 Januari 2000 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 12/KMK.05/1996 tanggal 11 Januari 1996 jo. 1335/KM.5/1999 tanggal 20 Juli 1999 tentang Penetapan Sebagai Kawasan Berikat dan Pemberian Persetujuan Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) Merangkap Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) kepada PT XYZ (NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX) yang Berlokasi di Jalan A Kabupaten Tangerang, Jawa Barat, bersama ini diteruskan copy keputusan dimaksud untuk dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/e91068fff3d7fa1594dfdf3b4308433a.txt · Last modified: 2023/02/05 20:52 (external edit)