peraturan:0tkbpera:e91068fff3d7fa1594dfdf3b4308433a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
21 Pebruari 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 74/PJ.34/2000
TENTANG
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN UNTUK DITINDAKLANJUTI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :
26/KM.5/2000 tanggal 11 Januari 2000 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor : 12/KMK.05/1996 tanggal 11 Januari 1996 jo. 1335/KM.5/1999 tanggal 20 Juli 1999 tentang
Penetapan Sebagai Kawasan Berikat dan Pemberian Persetujuan Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB)
Merangkap Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) kepada PT XYZ (NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX) yang Berlokasi
di Jalan A Kabupaten Tangerang, Jawa Barat, bersama ini diteruskan copy keputusan dimaksud untuk
dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/e91068fff3d7fa1594dfdf3b4308433a.txt · Last modified: by 127.0.0.1