User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:e91068fff3d7fa1594dfdf3b4308433a
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               21 Pebruari 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 74/PJ.34/2000

                            TENTANG

         PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN UNTUK DITINDAKLANJUTI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 
26/KM.5/2000 tanggal 11 Januari 2000 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Republik 
Indonesia Nomor : 12/KMK.05/1996 tanggal 11 Januari 1996 jo. 1335/KM.5/1999 tanggal 20 Juli 1999 tentang 
Penetapan Sebagai Kawasan Berikat dan Pemberian Persetujuan Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) 
Merangkap Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) kepada PT XYZ (NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX) yang Berlokasi 
di Jalan A Kabupaten Tangerang, Jawa Barat, bersama ini diteruskan copy keputusan dimaksud untuk 
dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/e91068fff3d7fa1594dfdf3b4308433a.txt · Last modified: 2023/02/05 20:52 (external edit)