peraturan:0tkbpera:e8fd4a8a5bab2b3785d794ab51fef55c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
21 Februari 2001
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 06/PJ.4/2001
TENTANG
INTENSIFIKASI WP PEMOTONGAN DAN PEMUNGUTAN, KHUSUSNYA PPh PASAL 21/26
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ÂÂÂ
Pada umumnya menjelang tutup tahun buku, perusahaan membagikan insentif kepada karyawan dalam bentuk
bonus, tantiem atau gratifikasi. Sebagaimana diketahui pula, khusus pada akhir bulan Desember 2000,
terdapat tiga hari raya yakni Natal, Idul Fitri, dan Tahun Baru, biasanya perusahaan juga memberikan
tambahan penghasilan kepada karyawannya dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR), Tunjangan Natal,
hadiah Tahun Baru, dan sebagainya. Pemberian insentif, tunjangan, dan hadiah tersebut merupakan obyek
Pajak Penghasilan.
Sehubungan hal tersebut di atas, dengan ini diminta agar Saudara segera melakukan pemantauan terhadap
setoran PPh Pasal 21/26 atas 100 WP Besar. Bagi WP yang setoran masa Desember 2000 tidak mengalami
kenaikan (minimal 150%) dari setoran masa Nopember 2000, kemungkinan WP yang bersangkutan tidak atau
kurang memotong PPh Pasal 21/26 maupun tidak atau kurang menyetor PPh Pasal 21/26 masa Desember
2000. Terhadap WP yang bersangkutan agar dilakukan himbauan untuk memberikan penjelasan kebenaran
setoran PPh Pasal 21/26 masa Desember 2000.
Demikian untuk dilaksanakan.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/e8fd4a8a5bab2b3785d794ab51fef55c.txt · Last modified: by 127.0.0.1