peraturan:0tkbpera:e8dfff4676a47048d6f0c4ef899593dd
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
28 November 2001
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 35/PJ.52/2001
TENTANG
PENCABUTAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-19/PJ.52/2000
TANGGAL 20 JULI 2000 TENTANG PENGAWASAN KEGIATAN USAHA PERDAGANGAN ECERAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah diberlakukannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-06/PJ.9/2001
tanggal 11 Juli 2001 tentang Pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak yang antara lain
mengatur pelaksanaan ekstensifikasi dan intensifikasi atas kegiatan usaha pedagang eceran, maka dengan
ini Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ.52/2000 tanggal 20 Juli 2000 tentang Pengawasan
Kegiatan Usaha Perdagangan Eceran dinyatakan dicabut. Selanjutnya kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi
PPN Pedagang Eceran beserta pelaporannya agar berpedoman kepada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor : SE-06/PJ.9/2001 tanggal 11 Juli 2001. Dengan demikian Laporan Pengamatan sebagaimana
dimaksud dalam lampiran SE-19/PJ.52/2000 tanggal 20 Juli 2000 tersebut, sejak bulan November 2001
ditiadakan.
Demikian untuk diketahui dan menjadi perhatian.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/e8dfff4676a47048d6f0c4ef899593dd.txt · Last modified: by 127.0.0.1