peraturan:0tkbpera:e8de67aac98d923eb372575f30568a89
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
20 Oktober 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2341/PJ.54/1998
TENTANG
PENGKREDITAN PPN IMPOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 2 Oktober 1998 perihal permohonan pengkreditan Pajak Masukan
di lokasi, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa PT. XYZ adalah perusahaan berstatus PMA dan terdaftar
di KPP PMA I dengan NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX, mempunyai lokasi usaha di wilayah kerja KPP
Tangerang dengan NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX dan telah dikukuhkan sebagai PKP dengan Nomor :
PKP XXX.XXXXX.XX.XX tanggal 25 April 1995 (NPPKP lama ). Terdapat PPN Impor dengan dokumen
PIB dan SSP menggunakan NPWP KPP PMA I, karena ijin PMA terdaftar di Jakarta sesuai dengan
administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sedangkan seluruh kegiatan usaha hanya ada di
wilayah kerja KPP Tangerang. Berkenaan dengan hal tersebut, Saudara mengajukan permohonan ijin
untuk dapat mengkreditkan PPN Impor dengan PIB dan SSP yang menggunakan NPWP KPP PMA I
pada KPP Tangerang.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, Direktur
Jenderal Pajak dapat menentukan tempat lain selain di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan
sebagai tempat pengkreditan Pajak Masukan, baik atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena
Pajak ataupun secara jabatan. Selanjutnya dalam penjelasan diberikan contoh bahwa PKP di lokasi
dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang Faktur Pajaknya mencantumkan NPWP Kantor Pusatnya
dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak.
3. Berdasarkan uraian tersebut pada butir 2 di atas, PT. XYZ selaku Wajib Pajak yang terdaftar di KPP
PMA I, dan lokasi usaha di Tangerang serta dikukuhkan sebagai PKP di KPP Tangerang, atas PPN
impor dengan NPWP KPP PMA I, disetujui untuk dikreditkan di KPP Tangerang, namun tetap harus
memperhatikan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994.
Demikian agar Saudara maklumi.
DIREKTUR JENDERAL
ttd.
A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/e8de67aac98d923eb372575f30568a89.txt · Last modified: by 127.0.0.1