peraturan:0tkbpera:e8d66338fab3727e34a9179ed8804f64
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
16 Mei 1987
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1007/PJ.3/1987
TENTANG
PPN ATAS IMPOR GULA MELALUI BULOG OLEH P.T. FOOD SPECIALITIES INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat permohonan P.T. XYZ Nomor : XXX tanggal 17 Nopember 1986 dan Nomor : XXX
tanggal 31 Desember 1986 perihal Pengkreditan Faktur Pajak Masukan atas Impor Gula Pasir melalui Badan
Urusan Logistik (terlampir), bersama ini diberikan petunjuk sebagai berikut :
1. PPN yang telah dibayar oleh P.T. XYZ atas Impor Gula Pasir secara inden melalui BULOG adalah
merupakan Pajak Masukan untuk perusahaan tersebut yang dapat dikreditkan.
2. Karena semua dokumen impor dan Surat Setoran Pajak (PPN) atas Impor Barang (Khusus Bank
Devisa) model KPU. 26 tertulis atas nama dan NPWP Badan Urusan Logistik (BULOG), sedang
berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak kepada BULOG Nomor : S-298/PJ.3/1985 tanggal 1
Februari 1985 perihal tata cara pemungutan dan pelaporan PPN atas penyerahan Gula Pasir .
dinyatakan bahwa BULOG bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak, maka agar setoran PPN tersebut
dapat digunakan oleh P.T. XYZ sebagai bukti Pajak Masukan yang telah dibayarnya, terlebih dahulu
harus dilaksanakan pelimpahan pembayaran PPN tersebut dari BULOG kepada P.T. XYZ.
3. Setelah pelimpahan tersebut dilaksanakan, kepada P.T. XYZ dapat diberikan izin untuk mengkreditkan
Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang tidak sama.
4. Surat ini merupakan persetujuan pelaksanaan pelimpahan dan izin pengkreditan PPN seperti tersebut
pada butir 2 dan 3. Pelaksanaan pelimpahan dan pengkreditan selanjutnya agar tetap memperhatikan
prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Karena formulir pelimpahan PPN selama ini memang tidak pernah ada, maka khusus untuk
pelimpahan PPN ini formulir Permohonan Pelimpahan PPh. Pasal 22 Importir kepada Indentor dapat
Saudara pergunakan dengan perubahan/penyesuaian seperlunya. Demikian pula tata usaha
pelimpahannya agar diselaraskan dengan pelimpahan PPh Pasal 22.
6. Agar permasalahan ini tidak timbul kembali diminta agar dokumen dan Surat Setoran Pajak atas
Impor dimasa mendatang ditulis dengan nama dan NPWP BULOG qq. nama dan NPWP P.T. XYZ agar
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-52/PJ.3/1985 tanggal 7 Agustus 1985
(SERI PPN-58) dapat dimanfaatkan.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. SALAMUN AT
peraturan/0tkbpera/e8d66338fab3727e34a9179ed8804f64.txt · Last modified: by 127.0.0.1