peraturan:0tkbpera:e8cba4b42d85228f7228c917e4c686c2
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    22 Juli 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 611/PJ.52/2004

                             TENTANG

            PENJELASAN PPN ATAS HIBAH IMPOR TEMPAT SAMPAH 
                  UNTUK PROYEK PENGELOLAAN SAMPAH DI UJUNG KULON

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : 313/EK/V/2004/39 tanggal 7 Mei 2004 perihal Permintaan
Informasi Mengenai Prosedur Permohonan Fasilitas Bea Masuk untuk Tempat Sampah Sumbangan Sulo Asia
Pasific Enterprise Pte. Ltd. dapat kami jelaskan sebagai berikut :

1.  Saudara telah menerima Nota Verbal Kedutaan Besar Jerman di Jakarta nomor WZ-10-445 KP 07
    tanggal 4 Mei 2004 yang menyampaikan informasi bahwa sebuah perusahaan Jerman, SULO
    bermaksud menyumbangkan 250 tempat sampah kepada LSM PITAL sehubungan dengan proyek
    pengelolaan sampah untuk Taman Nasional Ujung Kulon. Berkaitan hal tersebut Kedutaan Besar
    Jerman meminta informasi mengenai prosedur permohonan fasilitas bebas bea masuk atas 
    sumbangan tersebut.

2.  Pasal 2 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan No. 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak
    Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang
    Dibebaskan dari Bea Masuk sebagai berikut :
    2.1.    Pasal 2 :
        -   Ayat (1) menyebutkan bahwa atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari
            pungutan Bea Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
            Barang Atas Mewah berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang
            berlaku;
        -   Ayat (2) menyebutkan bahwa menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud
            dalam ayat (1), atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari
            Pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
            atas Barang Mewah;
        -   Ayat (3) huruf d menyebutkan bahwa Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari
            pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah barang untuk
            keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu, yang terbuka
            untuk umum.
    2.2.    Pasal 3 :   menyebutkan bahwa tata cara dan pelaksanaan pemungutan Pajak 
                Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana 
                dimaksud Pasal 2 sepenuhnya dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Bea 
                dan Cukai.

3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 141/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor
    Barang Keperluan Museum, Kebun Binatang dan Tempat Lain Semacam Itu yang Terbuka untuk
    Umum sebagai berikut :
    -   Pasal 1 menyebutkan bahwa dalam keputusan ini yang dimaksud dengan barang keperluan
        museum, kebun binatang dan tempat lain yang semacam itu yang terbuka untuk umum
        adalah barang dan/atau hewan untuk disimpan atau dipelihara dalam museum, kebun
        binatang dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum.
    -   Pasal 2 menyebutkan bahwa atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam
        Pasal 1 diberikan pembebasan bea masuk.
    -   Pasal 3 menyebutkan bahwa untuk mendapatkan pembebasan atas barang-barang impor
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, penanggung jawab museum, kebun binatang atau
        tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum mengajukan permohonan kepada
        Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
    -   Pasal 4 menyebutkan bahwa permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 3 wajib dilampiri
        dengan :
        a.  Rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk beserta
            nilai pabeannya;
        b.  Rekomendasi dari departemen teknis terkait.

4.  Berdasarkan ketentuan sebagaimana dalam butir 2 dan butir 3 serta memperhatikan isi surat Saudara
    sebagaimana dalam butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa atas impor tempat sampah tersebut
    tidak dipungut PPN dan PPnBM sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk.

Demikian untuk dimaklumi.



a.n. Direktur Jenderal,
Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/e8cba4b42d85228f7228c917e4c686c2.txt · Last modified: (external edit)