peraturan:0tkbpera:e8cba4b42d85228f7228c917e4c686c2
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Juli 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 611/PJ.52/2004 TENTANG PENJELASAN PPN ATAS HIBAH IMPOR TEMPAT SAMPAH UNTUK PROYEK PENGELOLAAN SAMPAH DI UJUNG KULON DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : 313/EK/V/2004/39 tanggal 7 Mei 2004 perihal Permintaan Informasi Mengenai Prosedur Permohonan Fasilitas Bea Masuk untuk Tempat Sampah Sumbangan Sulo Asia Pasific Enterprise Pte. Ltd. dapat kami jelaskan sebagai berikut : 1. Saudara telah menerima Nota Verbal Kedutaan Besar Jerman di Jakarta nomor WZ-10-445 KP 07 tanggal 4 Mei 2004 yang menyampaikan informasi bahwa sebuah perusahaan Jerman, SULO bermaksud menyumbangkan 250 tempat sampah kepada LSM PITAL sehubungan dengan proyek pengelolaan sampah untuk Taman Nasional Ujung Kulon. Berkaitan hal tersebut Kedutaan Besar Jerman meminta informasi mengenai prosedur permohonan fasilitas bebas bea masuk atas sumbangan tersebut. 2. Pasal 2 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan No. 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Bea Masuk sebagai berikut : 2.1. Pasal 2 : - Ayat (1) menyebutkan bahwa atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Atas Mewah berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; - Ayat (2) menyebutkan bahwa menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; - Ayat (3) huruf d menyebutkan bahwa Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu, yang terbuka untuk umum. 2.2. Pasal 3 : menyebutkan bahwa tata cara dan pelaksanaan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana dimaksud Pasal 2 sepenuhnya dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 141/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Keperluan Museum, Kebun Binatang dan Tempat Lain Semacam Itu yang Terbuka untuk Umum sebagai berikut : - Pasal 1 menyebutkan bahwa dalam keputusan ini yang dimaksud dengan barang keperluan museum, kebun binatang dan tempat lain yang semacam itu yang terbuka untuk umum adalah barang dan/atau hewan untuk disimpan atau dipelihara dalam museum, kebun binatang dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum. - Pasal 2 menyebutkan bahwa atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan pembebasan bea masuk. - Pasal 3 menyebutkan bahwa untuk mendapatkan pembebasan atas barang-barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, penanggung jawab museum, kebun binatang atau tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai. - Pasal 4 menyebutkan bahwa permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 3 wajib dilampiri dengan : a. Rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk beserta nilai pabeannya; b. Rekomendasi dari departemen teknis terkait. 4. Berdasarkan ketentuan sebagaimana dalam butir 2 dan butir 3 serta memperhatikan isi surat Saudara sebagaimana dalam butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa atas impor tempat sampah tersebut tidak dipungut PPN dan PPnBM sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal, Direktur PPN dan PTLL, ttd. A. Sjarifuddin Alsah Tembusan : 1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai; 2. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/e8cba4b42d85228f7228c917e4c686c2.txt · Last modified: (external edit)