peraturan:0tkbpera:e896db75d35788e14104e4eb490e725b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
18 Pebruari 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 162/PJ.52/2002
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat saudara Nomor xxx tanggal 9 Oktober 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok
surat dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. PT. Reflektive Perfomance Glass bermaksud mengambilalih kepemilikan asset sebuah perusahaan
Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDM) yang masih berjalan.Saudara mengajukan pertanyaan:
a. Pembelian mesin perusahaan yang pada saat impor PPN-nya ditangguhkan apakah terutang
PPN, dan jika terutang PPN apakah menurut nilai buku atau nilai pasar.
b. Pembelian tanah apakah terutang PPN.
c. Bangunan yang tidak untuk diperjualbelikan dan PPN-nya sudah dikreditkan, apakah harus
dikenakan PPN lagi dan jika kena PPN apakah Nilai buku atau nilai pasar.
d. Kendaraan seperti sedan, Jeep, Truk minibus, van, apakah terutang PPN dan jika kena PPN
apakah menurut nilai buku atau nilai pasar.
e. Atas PPN yang harus dibayar tersebut apakah dapat direstitusi pada bulan berikutnya.
2. Ketentuan yang berkaitan dengan permasalahan tersebut diatas adalah sebagai berikut :
a. Berdasarkan Pasal 16D Undang-Undang tersebut di atas, menyatakan bahwa PPN dikenakan
atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menurut tujuan semula aktiva
tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya
dapat dikreditkan.
b. Berdasarkan butir 6 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-18/PJ.52/1996 tanggal
4 juni 1996 tentang PPN atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk
diperjualbelikan diatur bahwa dalam hal pada perolehannya, aktiva pengganti aktiva tersebut
memperoleh fasilitas penangguhan penbayaran PPN, maka pada waktu pengalihannya
memenuhi syarat untuk dikenakan PPN, karena penangguhan diartikan sama dengan Pajak
masukan dapat dikreditkan.
c. Berdasarkan Pasal I angka 17 Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahan 2000 menyatakan
bahwa Dasar pengenaan Pajak adalah Jumlah harga jual, Penggantian Nilai Impor, Nilai
Ekspor, atau Nilai lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai
sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
d. Berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tersebut diatas
menyatakan bahwa dalam hal harga Jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan
istimewa maka harga Jual atau penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat
penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan.
e. Berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b. Undang-Undang tersebut diatas menyatakan bahwa
Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan apabila perolehan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa
Kena Pajak (JKP) tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.
f. Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) dan (4) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-160/PJ/2001 tanggal 19 Pebruari 2001 diatur bahwa :
- Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak disampaikan kepada kepala
Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan,
- Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diterntukan 1 (satu)
permohonan untuk 1 Masa Pajak.
3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 di atas serta memperhatikan isi surat Saudara maka
dengan ini kami tegaskan :
a. Atas penyerahan/pengambilalihan barang modal tersebut pada butir 1 di atas terutang PPN,
sepanjang:
- PPN yang dibayar pada saat perolehan barang modal tersebut dapat dikreditkan dan
atau
- PPN pada saat perolehan barang modal tersebut ditangguhkan.
b. Dasar pengenaan PPN atas penyerahan/pengambilalihan aktiva tersebut adalah harga jual.
Dalam hal harga jual dipengarui oleh hubungan istimewa maka dasar pengenaan pajak
dihitung berdasarkan harga pasar wajar.
c. Pajak Masuk yang dapat dikreditkan dengan pajak Keluaran adalah masukan yang berkaitan
langsung dengan kegiatan usaha. Dan apabila Pajak Masukan Lebih besar dari Pajak Keluaran
dapat direstitusi dengan mengajukan permohonan restitusi, dimana satu permohonan untuk
satu masa Pajak, ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. Diretur Jenderal Pajak
Direktur,
ttd.
I Made Gde Erata
NIP.060044249
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/e896db75d35788e14104e4eb490e725b.txt · Last modified: by 127.0.0.1